SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.

Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo

Terdapat satu perbedaan dalam instruksi kali ini daripada sebelumnya. Pada periode kedua PPKM jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.

Jika pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Pasien Membeludak, DPRD Sukoharjo Minta Pemkab Segera Tambah Faskes Covid-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu menyebut aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan pembagian karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan.

Tempat Ibadah

Kegiatan belajar-mengajar tetap secara daring. Restoran hanya boleh makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih boleh.

Aturan terkait kegiatan tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Kemudian sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100%.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Solo Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan PPKM: Fokus Vaksinasi!

“Kami akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha agar bisa mengakomodasi keinginan mereka. Saat ini, boleh dibilang belum tampak ada penurunan jumlah kasus meski dua hari terakhir tambahannya di bawah 100 per hari,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik perorangan maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Sekda Sragen: Selama PPKM Kasus Baru Covid-19 Turun 72%

Satgas sudah melayangkan 180-an surat peringatan (SP), baik SP 1, 2, maupun SP 3. SP jamak diberikan kepada pengusaha warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya lantaran melanggar batasan maksimal kapasitas 25% bagi pengunjung.

“Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya