SOLOPOS.COM - Timezone Solo Grand Mall (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, Selasa (5/10/2021), arena permainan anak di lantai III Solo Grand Mall, Timezone mulai beroperasi kembali.

Setelah tutup hampir 2,5 bulan karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, Timezone mulai buka sejak Kamis (7/10/2021).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan sejumlah aturan usai statusnya turun menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/3272 yang berisi diperbolehkannya arena ketangkasan dan game online kembali buka.

Baca Juga: UU HPP Diharap Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp139 Triliun

Menurut General Manager Solo Grand Mall, Bambang Sunarno, beroperasinya kembali Timezone diharapkan mampu mendongkrak tingkat kunjungan yang sangat rendah hampir 2 tahun ini. Tentunya dengan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang tertuang di SE Wali Kota terbaru.

“Jadi memang ada beberapa yang harus dilakukan oleh tenant permainan anak ini, di antaranya boleh beroperasional mulai buka mal yakni pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB. Selain itu jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Tentunya adanya pendampingan orang tua saat bermain, dan diharapkan pengunjung juga menerapkan jaga jarak minimal 2 meter serta wajib menscan QR code aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke arena permainan,” ungkapnya.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Bambang menambahkan selain diperbolehkannya permainan anak dibuka kembali, saat ini anak usia 5 tahun ke atas juga diperbolehkan masuk ke Solo Grand Mall dengan syarat melakukan protokol kesehatan yang ketat serta didampingi orang tua. Saat masuk mal, orang tua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syaratnya.

“Aplikasi PeduliLindungi ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah divaksin, minimal sudah vaksin pertama. Adapun caranya adalah Pengunjung cukup mendowload aplikasi peduli lindungi di play store atau App store kemudian mendaftarkan diri. Setelah berhasil login, pengunjung bisa langsung menggunakan aplikasi tersebut dengan cara scan barcode yang sudah disediakan di tiap pintu masuk mal. Tunjukan bukti check in Anda ke security yang bertugas. Dan jika sudah selesai berbelanja gunakan pintu keluar sesuai saat tadi melakukan check in,” tambahnya lagi.

Harapannya, dengan peraturan terbaru ini masyarakat bisa memanfaatkan momen berkumpul bersama kerabat, keluarga atau pun rekan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya