SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Youtube.com)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan skala mikro.

Kebijakan ini menyasar hingga tingkat RT maupun RW di tujuh provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan juga Bali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Beda Dari Yang Lain, PPKM Mikro Karanganyar Tak Pakai Zonasi RT

“Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 kabupaten/kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. Kalau diterapkan lebih
mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif," tambah dia.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Baca Juga: 16 Hari Ditutup Gara-Gara Kerumunan Viensboys, I-Club Madiun Dibuka Lagi

Zonasi RT

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

“Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level kabupaten/kota ataupun provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan," papar Dirjen Bina Adminisrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal.

Baca Juga: Pasar Hewan Jelok Boyolali Sudah Dibuka, Ini Kekurangannya Menurut Para Pedagang Sapi

Safrizal menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.

“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker," imbuh Safrizal.

Baca Juga: Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta? Begini Komentar Politikus PSI Giring Ganesha

Terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil, Wiku menjelaskan mereka justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini. “Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya