SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan tugas tingkat RT menjadi ujung tombak penanganan dan pencegahan Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro Kabupaten Sukoharjo, 9 Februari-22 Februari.

Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di tingkat masyarakat paling bawah. Pembatasan aktivitas dan mobilitas warga akan diperketat jika ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif corona dalam satu RT.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2/2021). Menurut Budi, PPKM mikro dilaksanakan sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menekan laju persebaran Covid-19 dan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Akhir PPKM Periode II, Positif Covid-19 Solo Tembus 8.751 Kasus

“Saya baru saja mengikuti rapat koordinasi dengan Pak Gubernur [Ganjar Pranowo]. Kemudian dilanjutkan rapat dengan Sekda Jawa Tengah untuk mengupas PPKM mikro secara detail dan terrinci,” katanya, Senin.

Penerapan PPKM mikro Sukoharjo dipusatkan di tingkat RT guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi positif, satgas tingkat RT langsung menindaklanjuti dengan pelacakan kontak erat dan isolasi.

Tiga Kriteria

Dengan demikian, transmisi penularan virus ke orang lain bisa dicegah sedini mungkin. Terdapat tiga kriteria dalam penerapan PPKM mikro yakni zona hijau, kuning, oranye, hingga merah. Kriteria zona hijau apabila tidak ditemukan kasus Covid-19 pada RT tersebut.

Baca Juga: Flyover Purwosari Solo Batal Diresmikan Besok Padahal Tenda Sudah Dipasang, Ada Apa?

Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 pada satu RT. Sedangkan zona oranye ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif.

“Untuk zona merah apabila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Satgas bisa langsung menutup rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya untuk mencegah transmisi virus ke orang lain,” ujarnya.

Dalam penerapan PPKM mikro Sukoharjo, kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung mal, restoran, dan warung makan dilonggarkan. Pembatasan jam operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Setelah 2 Periode PPKM, Klaten Akhirnya Keluar Dari Zona Merah Risiko Covid-19

Pada PPKM jilid II, layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan layanan take away atau bungkus hingga pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan warung makan diberi kelonggaran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Lonjakan Kasus

“Sebelumnya hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk saat pelaksanaan PPKM jilid I dan II. Ini upaya pemerintah untuk menjaga roda perekonomian daerah dan menjaga kelangsungan hidup para pedagang,” paparnya.

Lebih jauh, Budi menyakini kebijakan PPKM mikro mampu mengurangi lonjakan kasus harian Covid-19 dan angka kematian pasien positif Sukoharjo. Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang perlahan-lahan menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: PT KAI Terbitkan Gapeka 2021: Jadwal KA Berubah, Waktu Tempuh Lebih Singkat

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan pengusaha kuliner bisa menjalankan aktivitas usahanya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci utama mencegah persebaran Covid-19 di restoran, warung makan dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Sutarmo selalu mengingatkan para pengusaha kuliner agar tak mengabaikan protokol kesehatan saat berjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya