SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Kabupaten Sragen diperpanjang Selasa-Senin (9-22/3/2021).

Terkait perpanjangan PPKM mikro, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan Instruksi Bupati No. 360/109/038/2021 pada Senin (8/3/2021) untuk mengatur pelaksanaan hajatan berdasarkan zonasi persebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan secara umum aturan dalam PPKM mikro yang diperpanjang masih sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya.

Baca juga: Langka! 7 Kuliner Tradisional Sragen Ini Dijual di Pasar Bahulak

Dia mengatakan untuk pelaksanaan hajatan dibolehkan dengan aturan zonasi desa atau dukuh. Namun dia belum mengizinkan hajatan dengan model penyajian makanan secara piring terbang tetapi masih menggunakan sistem penyajian drive thru.

Bupati menerangkan hajatan di zona merah dan zona oranye hanya dibolehkan untuk pelaksanaan akad nikah di rumah atau di Kantor Urusan Agama (KUA) dan peserta hajatan akad nikah dibatasi maksimal 10 orang.

Bupati melanjutkan untuk wilayah yang masuk zona kuning, hajatan boleh dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Baca juga: Pacuan Kuda Nyi Ageng Serang Sragen Ternyata Bukan Lagi Milik Pemkab, Lah Kok?

Penyajian makanan, kata Bupati, menggunakan sistem drive thru dan pengaturan tamu menggunakan sistem banyu mili. Waktunya pun, terang Yuni, pada siang hari dan dibatasi maksimal 1,5 jam dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan hajatan di daerah zona hijau, ujar dia, sama dengan ketentuan pada zona kuning kecuali untuk tamu lebih longgar dengan pembatasan maksimal 70%.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah perkotaan, Yuni mengimbau supaya pelaksanaan hajatan dilaksanakan di gedung pertemuan. Dalam instruksi itu pula, Yuni menjelaskan secara detail dalam protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Baca juga: 50 Kader Partai Demokrat Sragen Cap Jempol Darah Bukti Loyal Kepada AHY

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengatakan kalau Bupati Karanganyar membolehkan penyajian hidangan piring terbang biarkan. Sekda menyatakan Sragen belum membolehkan hajatan dengan piring terbang tetapi menggunakan sistem drive thru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya