SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pelonggaran batas usia anak-anak boleh mengunjungi mal dan tempat publik yakni 5 tahun ke atas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro membuat Satpol PP Solo kewalahan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, batas usia anak boleh mengunjungi tempat publik dan mal yakni usia 13 tahun ke atas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menyebut pelonggaran tersebut cukup membikin kewalahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tempat-tempat publik, seperti mal dan pasar tradisional menjadi lebih ramai. Taman-taman kota yang belum dibuka juga kebanjiran kunjungan.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Ini Tanggal dan Tempat Pelantikan Gibran-Teguh Sebagai Wali Kota dan Wawali Solo

“Kami agak repot karena tempat publik menjadi lebih ramai. Kalau dulu kan anak usia di atas 13 tahun. Kalau dulu, anak 7-10 tahun itu ditinggal orang tuanya ke mal kan mereka enggak mau. Akhirnya sekeluarga enggak jadi ke mal. Tapi karena pelonggaran, mal jadi lebih ramai. Terkadang abai jaga jarak saat di food court,” ucap Ketua Satpol PP Solo, Arif Darmawan, kepada Solopos.com, Jumat (19/2/2021).

Arif mengatakan pelonggaran batas usia anak boleh ke mal dan tempat publik bakal dievaluasi bersamaan dengan berakhirnya PPKM Mikro Kota Solo, Senin (22/2/2021).

Revisi SE

Batasan usia anak berkunjung ke mal menjadi salah satu pembahasan dengan menilik perkembangan kasus. Apabila ada penurunan atau stagnan, pelonggaran itu bisa diteruskan. Jika sebaliknya, Pemkot bisa memberlakukan pengetatan lagi. “Kalau ada ledakan nanti direvisi lagi. Sifat SE [Surat Edaran] kan dinamis,” ucapnya.

Baca Juga: Sarpras TES Pengungsi Merapi Balerante Klaten Dibongkar, Sukarelawan Ditarik

Tak hanya mal, Satpol PP Solo mencatata keramaian juga terjadi pada taman-taman kota selama PPKM mikro. Masyarakat mengira taman sudah mulai buka seiring pelonggaran SE. Padahal taman kota maupun taman cerdas belum dibuka untuk umum.

Selain kewalahan dengan aktivitas anak di tempat publik, Satpol PP juga sempat menghentikan tiga acara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan. Mereka menggelar acara pernikahan dengan tetap menata meja dan kursi serta makan di tempat. “Ini termasuk pelanggaran karena jelas-jelas dilarang,” kata Arif.

Menutup Warung Makan

Satgas juga menutup lima warung makan yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan alasan momentum pergantian SE. Mereka tidak menjaga jarak antarkursi dan menerima pelanggan lebih dari ketentuan.

Baca Juga: Wow! Inovasi Alat Medis Covid-19 RS UNS Solo Bikin Menko PMK Terkesima

Selain itu, ada 30-an warung makan yang diganjar surat peringatan (SP) 2. Jumlah pengusaha yang mendapatkan SP 1 tak sebanyak PPKM lalu. “Karena pengusahanya kan tetap, enggak tambah. Kalau yang patuh itu tetap patuh terus,” katanya.

Arif mengapresiasi masyarakat yang semakin patuh menjalankan protokol kesehatan dan menjadikannya kebiasaan. Hal itu didukung ketentuan dari tempat-tempat maupun fasilitas umum yang meminta pengunjung memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun sebagai syarat masuk.

“Maka akhirnya menjadi kebutuhan untuk mereka bermasker dan mencuci tangan. Secara umum kebiasaan baru itu sudah mulai dipahami masyarakat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya