SOLOPOS.COM - Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Solo, Ahyani. (Facebook/BNPB)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo memperpanjang penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 8 Maret mendatang. Aturan PPKM periode kali ini masih sama dengan sebelumnya.

Hanya ada penambahan aturan tentang optimalisasi Posko Jaga Tangga tingkat RT maupun kelurahan. “Saya menandatangani SE [Surat Edaran] tersebut, dengan catatan tidak mengubah status hukum, anggaran, dan sebagainya. Kalau besok wali kota baru dilantik dan ada koreksi ya tinggal koreksi saja biar enggak ada kekosongan kebijakan,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Senin (22/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani, mengatakan hingga pekan ketiga Februari, tidak ada RT di wilayah Solo yang masuk zona merah.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bupati Yuni Jadi Vaksinator Covid-19, Pejabat Pemkab Sragen Antre Disuntik

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, dalam aturan PPKM mikro termassuk di Solo, kelompok masyarakat skala RT bisa ditetapkan menjadi zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

“Enggak ada 10 rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif Corona. Malah penurunan angka kasus dalam beberapa hari terakhir ini cukup signifikan. Pernah dalam sehari tambahannya hanya tujuh orang,” jelasnya.

Menahan Diri

Kendati begitu, Ahyani meminta warga menahan diri untuk tidak menggelar hajatan di rumah terlebih dahulu. Hajatan tetap digelar di gedung pertemuan atau hotel guna mencegah kerumunan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Solo Dibuka Maret-April, Diusulkan 1.190 Orang

Hajatan yang menjadi bagian dari aturan PPKM mikro Kota Solo bisa digelar di rumah paling cepat Agustus mendatang, seiring makin banyak warga yang disuntik vaksin. Saat itu pula, Satgas berharap sekolah sudah mulai tatap muka. “RT jangan mengizinkan hajatan dulu,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan pengawasan selama PPKM mikro perpanjangan tak berubah. Hal itu karena SE yang berlaku juga masih sama.

"Hanya nanti kami penajaman yang masih ditemukan pelanggaran, seperti hajatan di gedung pertemuan dan hotel . Kami akan monitoring. Kemudian untuk Satgas Jaga Tangga, deteksi dininya supaya lebih ditingkatkan. Masih ada beberapa kejadian hajatan di rumah warga,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya