SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memakai masker brengos, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Solo dilanjutkan dengan PPKM mikro. Meski ada sejumlah pelonggaran, pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan bakal lebih ketat.

Pelonggaran itu terutama pada sektor ekonomi dan pariwisata.  Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengklaim dampak PPKM jilid II menurunkan jumlah kasus harian dan meningkatkan jumlah kesembuhan pada akhir pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Sabtu (6/2/2021), Satgas Penanganan Covid-19 Solo hanya mencatat 15 tambahan kasus baru positif corona dan 119 pasien sembuh. Sedangkan pada Minggu (7/2/2021) tercatat hanya ada 30 kasus baru dan 80 pasien sembuh.

Baca Juga: Akhir PPKM Periode II, Positif Covid-19 Solo Tembus 8.751 Kasus

Pemerintah Kota Solo menjalankan instruksi pusat dengan menerapkan PPKM mikro. Rudy, sapaan akrab Wali Kota, mengatakan nantinya ada zona kuning, oranye, dan merah. Ia menekankan pada zona merah yakni jika ada 10 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 maka satu RT langsung lockdown.

"Tidak boleh keluar masuk. Pemerintah langsung kirim logistik selama 14 hari. Seperti lockdown Joyotakan. Penerapannya mulai besok [Selasa, 9/2/2021],” katanya kepada wartawan seusai rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kompleks Balai Kota Solo, Senin (8/2/2021) siang.

Posko Prokes

Menurut Rudy, posko penegakan protokol kesehatan pada pasar tradisional berlanjut untuk mengawasi dan menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Petugas gabungan telah menutup 51 lapak pedagang yang mengeyel tidak menerapkan protokol kesehatan sampai Minggu malam.

Baca Juga: Setelah 2 Periode PPKM, Klaten Akhirnya Keluar Dari Zona Merah Risiko Covid-19

Selain itu, selama PPKM mikro Pemerintah Kota Solo mewajibkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Tugas posko masing-masing wilayah kelurahan serupa dengan posko pasar tradisional.

“Petugas posko dari personel FKM, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK. Berkoordinasi dengan Jaga Tangga turun ke bawah langsung melakukan penanganan,” paparnya.

Meski pengawasan dan penelusuran kontak lebih ketat, Pemkot Solo memberikan kelonggaran setelah mendapatkan masukan dari sejumlah asosiasi usaha. Kebijakan yang paling kentara merupakan pembatasan usia bagi pengunjung mal, pasar tradisional, dan tempat wisata.

Baca Juga: Flyover Purwosari Solo Batal Diresmikan Besok Padahal Tenda Sudah Dipasang, Ada Apa?

Anak bawah lima tahun masih dilarang masuk mal, pasar tradisional, dan tempat wisata selama PPKM mikro Kota Solo. Begitu juga ibu hamil maupun orang lansia yang rentan terpapar. "[Umur] Lima tahun lebih sehari boleh. Tetapi tingkat sanksi untuk lima tahun ke atas ada dari tim cipta kondisi. Entah nyanyi, nyanyi lagu Pancasila,” paparnya.

Kelonggaran Hajatan

Rudy mengatakan kegiatan hajatan juga mendapatkan kelonggaran yang semula maksimal 300 undangan menjadi maksimal 500 undangan atau maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Panitia tidak boleh menyediakan tempat duduk sehingga undangan hadir tidak berlama-lama.

“[Hajatan di] Perkampungan enggak boleh. Di gedung [boleh]. Enggak boleh di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendapa joglo kelurahan maupun kecamatan. Tempat ibadah maksimal 500 dengan jaga jarak 1,5 meter atau maksimal 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Baca Juga: PT KAI Terbitkan Gapeka 2021: Jadwal KA Berubah, Waktu Tempuh Lebih Singkat

Rudy menjelaskan pelonggaran selama PPKM mikro Kota Solo juga berlaku untuk tempat usaha. Jika semula maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk ditambah menjadi 50 persen. Toko modern juga bisa beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan akan menempatkan personel Satpol PP pada posko penegakan protokol kesehatan pasar tradisional akhir pekan lalu. Satpol PP Kota Solo tidak akan menempatkan personel ke posko kelurahan dengan alasan terbatas jumlah personel.

“Linmas saja. Kami enggak mungkin malah personel kami habis di kelurahan. PPKM [PPKM mikro] tetap dilakukan [kegiatan cipta kondisi]. Setiap posko kami sambangi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya