SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengizinkan masyarakat menyelenggarakan hajatan menggunakan sistem piring terbang saat perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, Selasa-Senin (9-22/3/2021).

"PPKM Mikro berlanjut. PPKM itu kan juga harus ditindaklanjuti menggunakan Instruksi Bupati. Aturan teknis. Ini segera kami buatkan," ujar Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kegiatan kedinasan di Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar, Senin (8/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyampaikan ada hal yang berbeda pada pelaksanaan PPKM Mikro jilid 3 dibandingkan sebelumnya, salah satunya berkenaan dengan penyelenggaraan hajatan.

Baca juga: Ironi Desa Tlogowatu Klaten : Tanah Kaya Batu Tapi Miskin Air

Ekspedisi Mudik 2024

"Saya akan memberikan kelonggaran penyelenggaraan hajatan. Yang kemarin hajatan menggunakan sistem banyumili sekarang kami izinkan bisa [menata kursi] duduk. Piring terbang," kata Bupati.

Tetapi, Juliyatmono mensyaratkan pembatasan tamu undangan. Penyelenggara hajatan harus secara sadar menaati ketentuan tersebut. Penyelenggara hajatan boleh menata kursi tetapi kapasitas maksimal 50% dari total kapasitas tempat hajatan.

"Jadi silakan dipatuhi. Boleh menata kursi dengan kapasitas 50% dari kapasitas tempat. Pendekatan [PPKM Mikro] ini di tingkat RT. Biasanya tanya soal hajatan. Silakan hidupkan hajatan. Banyumili atau piring terbang tetapi kapasitas dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat acara," tegas dia.

Baca juga: Kabupaten Karanganyar Butuh Mobil Damkar Baru, Ini Sebabnya

Yuli, sapaan akrabnya, mempunyai alasan khusus mengubah kebijakan tentang penyelenggaraan hajatan pada masa PPKM Mikro jilid 3. Yuli mengaku menerima masukan dan keluhan dari sejumlah pihak, seperti pekerja seni, masyarakat, dan pihak lain.

"Desakan banyak pihak rata-rata minta diberi kesempatan menyelenggarakan hajatan dengan sistem piring terbang. Katanya kalau banyumili susah. Saat mengundang besan bawa rombongan 10-20 orang. Yang duduk hanya empat orang. Itu kurang fleksibel," ungkap Yuli.

Pengawasan Satgas Desa

Bupati menambahkan pengawasan berada di tangan pemerintah desa melalui satgas desa. Pengawasan melibatkan petugas linmas dan Satpol PP di tingkat kecamatan.

"Maka pengawasan justru harus lebih ketat oleh satgas desa, linmas, dan Satpol PP. Supaya Satpol PP menerjemahkan dengan baik dan bijaksana," tandas dia.

Baca juga: 50 Kader Partai Demokrat Sragen Cap Jempol Darah Bukti Loyal Kepada AHY

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai Selasa hingga Senin (9-22/3/2021). Data dihimpun Solopos.com, pemerintah sudah memberlakukan PPKM dengan berbagai nama, jilid, dan kriteria ini sebanyak lima kali.

PPKM Jawa Bali atau disebut PPKM jilid 1 mulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021). PPKM jilid 1 dilanjutkan dengan PPKM Jawa Bali jilid 2 mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Pemerintah lantas memperbarui PPKM menjadi PPMK skala mikro atau disebut PPKM Mikro. PPKM Mikro jilid 1 diselenggarakan mulai Selasa hingga Senin (9-22/2/2021). PPKM Mikro jilid satu berlanjut menjadi PPKM Mikro jilid 2 mulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021). PPKM Mikro jilid 2 diperpanjang menjadi PPKM Mikro jilid 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya