SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali memeriksa pusat perbelanjaan, terkait penerapan protokol kesehata guna mencegah Covid 19, belum lama ini. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI - Boyolali menjadi Kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro selama dua pekan ke depan.

Untuk mendukung program tersebut pemerintah pun mengimbau kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Jogo Tonggo di tingkat kecamatan hingga RT dan RW untuk berperan lebih optimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3/2021, Bupati Boyolali menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 300/1285/5.5/2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali. PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 15 Kota Terkecil di Indonesia, Solo Masuk Urutan Berapa?

"Secara garis besar PPKM Mikro mempertegas dan melibatkan peran Satgas [Penanggulangan Covid-19] tingkat desa dan Satgas Jogo Tonggo hingga lingkup RT dan RW," kata dia, Selasa (9/2/2021).

Untuk penerapan PPKM Mikro tersebut akan mengacu pada peta risiko atau zona risiko persebaran Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Menurutnya, melalui peta risiko tersebut nantinya akan berpengaruh pada skenario pengendalian atau penanganan Covid-19.

"Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri itu telah disebutkan zona hijau seperti apa, kuning seperti apa, merah seperti apa," jelas dia.

Aturan

Secara umum Suratno menyampaikan ada beberapa aturan yang ada di PPKM tahap pertama maupun kedua yang masih diberlakukan. Misalnya saja mengenai arahan untuk pembelajaran daring di sektor pendidikan, pembatasan operasional untuk restoran, rumah makan dan tempat usaha lainnya.

Disebutkan dalam SE Bupati tersebut, operasional restoran/rumah makan/kafe sebesar 50%, sementara layanan pesan-antar hingga pukul 21.00 WIB. Untuk pedagang kaki lima (PKL) dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jam operasional pusat perbelanjaan/super market/mini market sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Hujan Deras dan Pompa Tak Optimal Jadi Biang Kerok Banjir Parah di Semarang

Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, Moch. Sofyan mengatakan pada penerapan PPKM Mikro, pihaknya tetap akan melakukan operasi yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari bersama TNI dan Polri. "Kami juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pembatasan yang diatur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya