SOLOPOS.COM - Wisata Janti Park di Klaten (Instagram/@jant_ipark).

Solopos.com, KLATEN – Pemkab menegaskan aturanyang diberlakukan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021 tetap sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Hal itu termasuk aturan pembatasan pada objek wisata di Klaten.

PPKM mikro kembali diperpanjang setelah keluar Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 5/2021. PPKM mikro bakal diperpanjang mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya. PPKM diperpanjang lagi. Secara umum pembatasan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui di Kecamatan Polanharjo, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Diwarnai Kejar-Kejaran, 4 Maling Pembobol ATM di Dekat PG Gondang Klaten Dibekuk Polisi

Mulyani menilai PPKM cukup berdampak pada penurunan angka penambahan kasus Covid-19 harian yang relatif melandai. Sementara, angka kesembuhan terus mengalami peningkatan.

“Dari PPKM yang selama ini dijalankan sampai perpanjangan ini, ada hasil yang baik. Kepatuhan masyarakat meningkat kemudian angka penambahan kasus menurun. Meskipun sampai pekan ini Klaten masih berada di zona oranye [risiko sedang penularan Covid-19]. Yang pasti dari kami bersama jajaran polres dan kodim tetap gencar meyosialisasikan protokol kesehatan,” kata Mulyani.

Baca juga: Mobil Sayur Nyemplung Parit di Mojogedang, Peyok Deh

Soal kemungkinan pola penanganan Covid-19 selama PPKM mikro bakal diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir, Mulyani mengatakan meski pemerintah membuat berbagai peraturan, penanganan Covid-19 tetap mengandalkan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.

“Semua dasarnya kesadaran masyarakat. Pemerintah yang membuat aturan serta kebijakan, tetapi itu semua perlu kesadaran masyarakat agar tetap menaati 5M,” ujar dia.

Baca juga: Hujan Abu Merapi Melanda Kecamatan Musuk & Tamansari Boyolali

Zona Oranye

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Klaten pada pekan ini masih berada pada zona oranye risiko penularan Covid-19. Dia menuturkan angka penambahan kasus relatif landai sementara angka kesembuhan terus meningkat. Namun, angka kematian atau case fatality rate (CFR) Covid-19 di Klaten masih tinggi lebih dari 6 persen.

Disinggung pembatasan yang diberlakukan pada perpanjangan PPKM mikro, Ronny kembali menegaskan tak ada yang berbeda jika dibandingkan dengan PPKM mikro sebelumnya. Hal itu termasuk pembatasan kegiatan pariwisata.

Baca juga: Legend! Ini Kisah Lapangan Kampung Sewu Solo yang Kini Jadi Sarang Ular Hijau

Meski diperbolehkan beroperasi, pengelola objek wisata di Klaten wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Termasuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas dan jam buka maksimal pukul 15.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan objek wisata kembali diizinkan buka sejak awal Februari 2021 dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan. Ada 63 objek wisata di Kabupaten Bersinar.

“Untuk perkembangan saat ini yang sudah buka lagi masih sekitar 26 objek wisata. Tetapi ada objek-objek wisata kecil yang juga mulai buka,” kata Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya