SOLOPOS.COM - Ilustrasi karantina. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. PPKM Mikro diperpanjang karena dinilai mampu menekan laju kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Dalam empat bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43%, Februari 13,57%, Maret 9,52%, dan April 7,23%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam dua bulan di pekan ketiga April menjadi 106.243 kasus per pekannya Data mengenai angka keterpakaian tempat tidur (TT) atau bed occupancy ratio (BOR) di RS rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ?60%.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

Sebanyak empat provinsi dengan BOR sebesar 50%-60% adalahKalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Selatan. Sementara, 30 provinsi lainnya memiliki BOR <50%. Sementara, rata-rata nasional angka BOR (per 18 April 2021) adalah 34,93%.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan penerapannya ke Tahap VI 20 April hingga 3 Mei 2021, juga dilakukan perluasan cakupan provinsi yang menerapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021), menuturkan bahwa perluasan PPKM Mikro tersebut berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi lagi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sementara yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya. Selain itu, untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa Ramadan dan Idulfitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19, antara lain, peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri lewat SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021, Pengendalian Transportasi selama Idulfitri melalui Permenhub No. 13/ 2021.

Lalu, ada pembatasan kegiatan mudik untuk pekerja/buruh dan pekerja migran Indonesia melalui SE Menaker No. M/7 Tahun 2021 dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik untuk ASN melalui SE MenPAN RB Nomor 8/ 2021. “Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing [PCR/ Antigen/ Ge-Nose] berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/ Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” tutur
Menko Airlangga dalam keterangan resmi.

Pembatasan Ketat

Pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun lalu, dengan adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada kuartal II/2020 terkontraksi -5,32%. Oleh karena itu, pada libur Lebaran tahun ini, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi, terutama melalui peningkatan konsumsi masyarakat, sebagai komponen terbesar PDB. “Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Menko Airlangga.

Baca Juga: Maklumi, 4 Zodiak Ini Konon Sensitif...

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah meluncurkan Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri atas pertama, pemberian THR keagamaan untuk pekerja/buruh melalui SE Mennaker No. M/6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idulfitri.

Alasan kedua adalah pemberian THR untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri (Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10 Idulfitri. Dan, ketiga percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.

Selain itu, juga program lainnya di sisi demand (permintaan), yaitu kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah, program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadan, di mana bebas ongkos kirim (ditanggung pemerintah atau platform digital) dilaksanakan selama lima hari (H10 s/d H-6 Idul Fitri). Kemudian, program Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras @10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta penerima @10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima @10 kg, yang menggunakan Beras CBP dari Bulog.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya