SOLOPOS.COM - Seorang warga melintas di dekat Masjid Agung Al Aqsha Klaten, Jumat (29/5/2020). Sesuai rencana, takmir Masjid Agung Al Aqsha bakal menggelar rapat internal guna menyongsong kenormalan baru. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Dua masjid besar yang dikelola Pemkab Klaten masih ditutup untuk masyarakat umum selama perpanjangan PPKM Level 4, 26 Juli 2021-2 Agustus 2021. Dua masjid besar tersebut hanya digunakan salat lima waktu oleh pengurus/takmir secara internal.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Mujab, mengatakan dua masjid besar yang dikelola pemkab, yakni Masjid Agung Al Aqsha Klaten dan Masjid Raya Klaten. Kedua masjid itu berlokasi di kawasan perkotaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Doa Agar Lulus CPNS 2021 dan Amalannya yang Dibaca 1.000 Kali

Tidak dibukanya dua masjid besar untuk masyarakat umum guna mendukung pencegahan persebaran Covid-19. Hingga Selasa (27/7/2021), jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 28.016 kasus. Sebanyak 3.794 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 22.256 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 1.966 orang telah meninggal dunia.

“Masjid Agung Al Aqsha Klaten dan Masjid Raya Klaten belum dibuka untuk maayarakat umum. Hanya pengurus/takmir saja,” kata Mujab, saat ditemui Solopos.com, di Kalikotes, Rabu (28/7/2021).

Mujab mengatakan para pengurus/takmir hanya menggunakan masjid saat salat lima waktu. Itu pun bersifat internal.

“Kalau pengajian atau kumpulan yang sifatnya mengundang orang banyak belum diperbolehkan. Sosialisasi sudah kami lakukan. Di Masjid Raya Klaten itu justru sudah dipasangi papan imbauan agar masyarakat Klaten menjalankan salat di rumah masing-masing terlebih dahulu [selama PPKM Level 4],” katanya.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Klaten Ditambah Jadi Rp25 Miliar, untuk Apa Saja?

Ajakan kepada warga agar menjalankan ibadah di rumah masing-masing juga dilakukan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Hal itu sesuai Instruksi Bupati Klaten bernomor 10/2021 tentang PPKM Level 4 di Klaten. Instruksi itu diteken Sri Mulyani, 26 Juli 2021. Larangan penggunaan tempat ibadah digunakan untuk mendukung kegiatan peribadatan tercantum dalam poin C.

“Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya