SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan di luar Jawa-Bali, PPKM Level 4 diberlakukan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi.

“Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, walikota untuk menjelaskan terkait dengan perpanjangan PPKM ini,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 2 Warga AS Terlibat Pembunuhan Presiden Haiti

Sementara, PPKM Level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi. PPKM Level 2 juga akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan bahwa selama penerapan PPKM, pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.

Dibatasi 50%

Sementara itu, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga maksimal dibatasi 50%.

Adapun pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya