Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah RI mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Periode itu merupakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru (2022). Penerapan PPKM Level 3 dipastikan berdampak pada pembatasan aktivitas warga dan bisnis.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut akan diatur melalui Instruksi Mendagri.
“Inmedagri sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Resmi! Selama Libur Nataru Seluruh Wilayah RI PPKM Level 3
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No 60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali ada berbagai pembatasan yang harus dilakukan.
Ketentuan untuk kegiatan pusat perbelanjaan antara lain:
1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
2. Semua aktivitas melalui penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.