SOLOPOS.COM - Menparekraf, Sandiaga Uno, saat memberikan paparan terkait Karimunjawa dalam acara Road to IDC AMSI, Selasa (16/11/2021). (Solopos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata. Hal itu diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

“Akan tetapi, membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya dalam keterangan Press Brifieng, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut telah menyusun draf SE sebagai tindak lanjut Inmendagri.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Bisnis Tanaman Hias Ikut Terpengaruh?

SE itu ditujukan kepada para Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan, juga melakukan pengawasan sekaligus pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Nataru 2021-2022.

Lebih lanjut, Sandiaga menyatakan subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.

Kemudian, tambah dia, pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dan selanjutnya yaitu penerapan prokes serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Ditekankan Menparekraf, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya