SOLOPOS.COM - Suasana kepadatan lalu lintas di persimpangan jalur lama dan baru menuju Cemorokandang dan Sarangan di wilayah Sekipan, Tawangmangu, Karanganyar, seperti terpantau pada Minggu (24/10/2021) siang pukul 12.35 WIB. (Syifa Tri Hastuti)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pelaku usaha wisata di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, mulai ketir-ketir dengan nasib usaha mereka. Hal ini terkait rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Mereka khawatir PPKM Level 3 akan berdampak besar terhadap anjloknya tingkat okupansi hotel, penginapan, bisnis restoran, hingga pengunjung ke kawasan wisata pada saat libur Nataru tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penasehat Perhimpunan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kabupaten Karanganyar, Karwadi, mengatakan geliat perekonomian dan kepariwisataan berangsur-angur pulih dalam satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya para pelaku usaha jasa perdagangan, penginapan dan wisata di sana terpuruk karena kebijakan PPKM Darurat hingga menjadi Level 4.

Baca Juga: Masih Ada yang Pede Tak Butuh Vaksin Jadi Tantangan DKK Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Ekonomi dari sekotr wisata mulai menggeliat PPKM turun ke level 2. Dibukanya kembali kawasan wisata berdampak signifikan terhadap geliat ekonomi di Tawangmangu. “Satu setengah bulan ini tingkat hunian hotel dan pondok wisata sudah mulai pulih. Sekarang okupansi sudah mencapai 50-60 persen. Padahal sebelumnya hanya 10 persen saja,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Senin (22/11/2021).

Para pelaku usaha di kawasan wisata bahkan sudah bersiap menghadapi libur Nataru mendatang. Menurut Karwadi, para pelaku usaha di kawasan wisata berharap saat libur Nataru nanti kondisi bisa kembali normal seperti sebelum ada pandemi Covid-19. Terlebih melihat perkembangan tren kasus corona di Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.

Selain kasus yang menurun, hampir sebagian besar pelaku usaha hingga masyarakat di kawasan wisata telah divaksin Covid-19. Hal ini dinilai mampu menekan persebaran virus corona. Namun sayangnya harapan para pelaku usaha di kawasan wisata itu harus pupus dengan rencana pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Nataru.

Baca Juga: Lagi, Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Tawangmangu

“Pasti akan ada penyekatan di pintu masuk kawasan wisata seperti warga Jawa Timur disekat di Cemoro Sewu dan lainnya. Kami benar-benar gigit jari lagi,” tuturnya.

Kaji Ulang PPKM

Pemilik Hotel Wahyu Sari A dan B di Tawangmangu ini berharap pemerintah mengkaji ulang rencana diberlakukannya PPKM Level 3 saat libur Nataru. Para pelaku usaha di kawasan wisata khususnya Tawangmangu siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Berbagai upaya terus dilakukan para pelaku usaha di kawasan Tawangmangu untuk mengembalikan geliat wisata di sana. Promosi gencar dilakukan melalui media sosial, leaflet dan lainnya.

“Kami butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah mengembalikan geliat ekonomi dan wisata,” kata dia.

Hal senada disampaikan pengelola Vila Budi Luhur Tawangmangu, Sri Sularni. Ia kecewa atas rencana pemerintah yang bakal menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Nataru. Bergulirnya wacana tersebut mulai berdampak pada sepinya peminat menyewa vila untuk libur Nataru.

Baca Juga: 100 Kelompok Tani di Karanganyar Antre Pemasangan Listrik Masuk Sawah

“Biasanya sekarang sudah full booking vila untuk liburan Nataru. Tapi sampai sekarang belum ada yang booking sama sekali, karena takut akan diberlakukan PPKM Level 3,” katanya.

“Harapan kami pemasukan cuma di bulan Desember nanti. Tahun lalu sudah menangis apakah tahun ini harus seperti itu lagi,” keluhnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah akan kembali menerapkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya