SOLOPOS.COM - Pengunjung memadati area sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri dengan memakai masker, Selasa (19/10/2021) malam. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pedagang di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri belum sepenuhnya lega meski pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Kebijakan pusat itu dinilai tak menjamin membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bakal tetap membolehkan pedagang berjualan di alun-alun. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan PPKM Level 3 batal diterapkan pada momentum libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dia menyampaikan hal itu, Selasa (7/12/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Suprijono, menyampaikan sebenarnya kebijakan pemerintah pusat tersebut membuat pedagang senang. Pedagang akan lebih senang jika pada momentum libur Nataru nanti Pemkab tetap membolehkan pedagang berjualan di alun-alun seperti halnya sekarang.

Baca Juga: Sukarelawan Wonogiri Diterjunkan ke Lokasi Bencana Gunung Semeru

Namun, menurut pedagang aneka penganan itu, Pemkab belum tentu membolehkan pedagang berjualan di alun-alun. Bukan tidak mungkin Pemkab memiliki pertimbangan lain sehingga membuat kebijakan pencegahan penularan Covid-19 tersendiri.

Hal tersebut berkaca pada momentum libur Nataru tahun lalu. Saat itu Pemkab menutup alun-alun pada malam hari. Pedagang tidak boleh berjualan. Setelah masa libur Nataru usai pedagang baru dibolehkan berjualan di alun-alun lagi.

“Wonogiri dikenal sebagai daerah yang kebijakan pencegahan Covid-19-nya paling ketat dibanding daerah lain. Pengalaman yang lalu-lalu di saat daerah lain sudah agak longgar aturannya, Wonogiri masih ketat. Dari hal itu kemungkin Pemkab akan kembali memperketat penerapan protokol kesehatan pada momentum libur Nataru nanti. Alun-alun bisa saja akan ditutup,” ucap Suprijono kepada Solopos.com, Selasa.

Baca Juga: Kemenpan RB Visitasi Perubahan IAIN Salatiga Jadi UIN Salatiga

Dia tak mempermasalahkan jika nanti alun-alun ditutup. Pedagang akan mematuhi kebijakan Pemkab. Bagaimana pun alun-alun merupakan aset Pemkab, sehingga pedagang sebagai pengguna harus mematuhi aturan.

“Kalau penginnya kami tetap bisa berjualan. Tapi kami harus mematuhi kebijakan Pemkab,” imbuh Suprijono.

Dia menceritakan, pedagang boleh berjualan lagi di alun-alun pada pertengahan Oktober lalu. Saat itu Kabupaten Wonogiri masuk wilayah aglomerasi PPKM Level 2.

Baca Juga: BPBD Boyolali Kirim 15 Rescuer ke Kawasan Gunung Semeru

Hingga saat ini belum semua pedagang berjualan setiap malam. Dari total 100-an orang, pedagang yang berjualan baru 60 persen hingga 65 persen. Sebagian pedagang belum berjualan rutin karena menilai alun-alun masih sepi.

Alun-alun ramai pengunjung hanya pada akhir akhir pekan, sehingga mereka berjualan hanya pada akhir pekan. Pedagang lainnya belum berjualan karena sudah berjualan di tempat lain atau sudah mendapatkan pekerjaan lain.

“Tingkat penjualan kami belum pulih. Kalau sebelum Covid-19 mewabah dulu kami bisa menabung. Saat ini hasil penjualan hanya cukup untuk makan. Tetap kami syukuri. Bisa berjualan lagi di alun-alun sudah alhamdulillah,” ujar Suprijono.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih Bebeng Macet, BPBD Klaten Siagakan 2 Truk Tangki

 

Tunggu Kebijakan Pemkab

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Sunardi, mengatakan hingga Selasa belum ada kebijakan terkait operasional alun-alun pada momentu Nataru. Pihaknya juga masih menunggu kebijakan resmi Pemkab.

Berdasar ketentuan, sejak 30 November lalu hingga 13 Desember mendatang Kabupaten Wonogiri berada di wilayah aglomerasi PPKM Level 2. Alun-alun sebagai ruang publik dapat digunakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri] tentang PPKM berlaku dua pekan. Setiap dua pekan ada Inmendagri baru. Bupati membuat kebijakan mendasarkan pada Inmendagri itu. Pada momentum Nataru nanti seperti apa, kami masih menunggu kebijakan Bupati,” ulas Sunardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya