Solopos.com, KULONPROGO — Tak bisa menunjukan dokumen perjalanan sebagai syarat saat diberlakukannya PPKM Darurat periode 3 -20 Juli 2021, sebanyak 1.697 kendaraan diminta putar balik.
Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Sodikin Fahrojin Nur mengatakan total kendaraan yang diperiksa selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021, 6.554 kendaraan. Terdiri dari motor, mobil, bus, hingga truk.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Mereka yang diminta putar balik karena tidak memenuhi persyaratan pelaku perjalanan saat PPKM darurat. Kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin. Maupun hasil keterangan negatif swab antigen maupun swab PCR,” kata Kompol Sodikin Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pertengahan Agustus Rusun Giripeni Jadi Tempat Isolasi Terpusat
Selama diberlakukannya PPKM darurat sampai dengan PPKM level empat, ada lima pos penyekatan yang aktif di Kulonprogo. Di antaranya, dua pos perbatasan Kulonprogo-Purworejo yang berada di Temon. Pos perbatasan Kulonprogo-Magelang yang didirikan di kapanewon Kalibawang. Serta, tiga pos pemeriksaan di Sentolo, Galur, dan Nanggulan.
“Pelaku perjalanan diminta untuk memenuhi persyaratan. Protokol pencegahan Covid-19 juga diharapkan dilakukan, kendati di dalam kendaraan,” kata Sodikin.
Baca juga: Siswa SD-SMA di Kulonprogo Dapat Bantuan Langsung Tunai Lur, Mulai Rp950.000-Rp2 Juta
Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo Sukirno mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan masih dilakukan selama PPKM level empat.
“Empat titik yang masih ditutup selama PPKM darurat dan level empat. Yakni Jl Brigjen Katamso, Jl Sutijab, Jl Sugiman, dan Jl Bhayangkara. Keempat ruas jalan yang berada di kapanewon [kecamatan] Wates tersebut ditutup dengan menggunakan water berrier. Dengan pelaksanaan secara tentatif Sabtu dan Minggu,” kata Sukirno.