SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Jawa Bali (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten memastikan tak ada penyekatan jalan di wilayah Klaten selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung 11-25 Januari 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan tak ada penyekatan ruas jalan terutama jalan kabupaten di wilayah Klaten selama PPKM berlangsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena di kabupaten tetangga juga melakukan hal yang sama [PPKM]. Jadi kami tidak perlu sampai harus melakukan itu [penyekatan]. Arus lalu lintas masih seperti biasa,” jelas Rabiman saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/1/2021).

100 Kapal dan 2.123 Orang Terlibat Pencarian Sriwijaya Air SJ-182

Terkait penegakan aturan selama PPKM berlaku dalam dua pekan, Rabiman menuturkan patroli gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta sukarelawan bakal digencarkan saban hari dan dilakukan tiap pagi dan malam.

Satpol PP sendiri menyiagakan sekitar 64 personel. Patroli itu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Patroli termasuk memastikan aturan ihwal PPKM ditaati.

“Kami akan memantau di tempat-tempat usaha karena di tempat itu yang berpotensi terjadi kerumunan. Kalau masih ditemukan yang tidak menaati aturan itu, akan kami peringatkan,” ungkap dia.

Tottenham Borong 5 Gol Saat Hadapi Tim Strata Terendah di Piala FA

Soal sanksi, Rabiman menjelaskan sanksi bakal diberlakukan secara bertahap sesuai Perbup No 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Sanksi yang diberlakukan mulai dari peringatan secara lisan, administrasi, hingga pencabutan izin usaha. Lantaran hal itu, Rabiman berharap para pelaku usaha bisa menaati ketentuan yang diatur selama PPKM.

Pembatasan Jam Operasional

Seperti ketentuan soal jam operasional. Selama PPKM berlaku, mal, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dan angkringan dilakukan pembatasan operasional maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Kami berhak memperingatkan bahkan sampai menutup operasional toko, mal, tempat kuliner, dan angkringan yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB. Warung angkringan gerobaknya bisa kami angkut. Oleh karena itu kami mohon kerja samanya,” jelas dia.

Sebelumnya, Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, memastikan tak ada penyekatan kendaraan di wilayah Klaten selama PPKM berlangsung. Arus lalu lintas masih berlangsung seperti biasa.

Tim SAR Temukan Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kebijakan pemkab memberlakukan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Dia mengakui banyak yang terdampak dengan kebijakan tersebut lantaran diberlakukan pembatasan secara ketat mulai dari kegiatan operasional usaha, penutupan objek wisata, hingga pemberlakuan bekerja dari rumah dan pembelajaran daring.

“Sebenarnya tidak hanya UMKM dan kuliner yang terdampak. Semua pelaku usaha juga ikut merasakan dampaknya termasuk di wisata yang ditutup sementara. Mohon pengertian dan kesabaran bahwa ini pandemi. Butuh kerja sama gotong royong melawannya. Ini untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tutur Mulyani yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya