SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung menikmati suasana di Umbul Besuki, Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (5/9/2021). Turunnya di level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Solo Raya, pengelola wisata di daerah tersebut mulai membuka lokasi wisata air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Solopos.com, KLATEN—Kabupaten Klaten hingga kini masih berada pada level 2 pada perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan penerapan PPKM level 2 sebelumnya.

Sebagai informasi pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022. Oleh pemerintah pusat, Klaten masih ditetapkan berada pada PPKM level 2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan batasan-batasan yang diterapkan masih sama dengan penerapan pembatasan sebelumnya. Mulai dari pembatasan kegiatan PKL hingga kegiatan pariwisata.

Baca Juga: Rombak Nomenklatur, Bupati Klaten Lantik 182 Pejabat

“Batasan dan aturan mainnya masih sama. Hanya ada penyesuaian terkait kegiatan PTM saja [pembelajaran tatap muka yang sudah diterapkan 100 persen],” kata Jajang saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (7/1/2022).

Jajang mengakui secara faktual Klaten sudah layak masuk pada penerapan PPKM level 1. Saat ini kasus aktif Covid-19 di Klaten hanya ada satu orang. Capaian vaksinasi Covid-19 sudah tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun per Senin (3/1/2022), capaian vaksinasi secara umum mencapai 82 persen. Capaian vaksinasi untuk sasaran lansia 72,3 persen. Sementara, capaian vaksinasi anak sekitar 23 persen.

Meski layak masuk pada PPKM level 1, Jajang tak mempersoalkan jika saat ini Klaten masih berada pada PPKM level 2. “Tetap berpikir positif saja. Dengan ditetapkan berada pada PPKM level 2, itulah cara pencegahan terbaik. Dari pada ditetapkan level 1 nanti ada euforia dan sebagainya. Saya kira ambil sisi postiifnya saja,” kata Jajang.

Baca Juga: Desa Jombor Klaten Dulu Dikenal Gudang Pengrawit Dalang Ki Narto Sabdo

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Klaten, Sri Nugroho, mengatakan pembatasan yang diterapkan di objek wisata masih sama dengan penerapan PPKM level 2 sebelumnya.

Pembatasan itu seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas serta jam beroperasi objek wisata dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya