SOLOPOS.COM - Ilustrais Pulau Bali. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi Covid-19,” kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Cek, Berlaku Mulai Hari Ini!

Lebih lanjut, Luhut mengatakan rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa Bali terus menunjukkan penurunan.

“Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta,” ujarnya.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, imbuhnya, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan karena beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

Baca Juga: Ini Peringatan KPK Untuk Koran Berlogo Mirip Lembaganya

“Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” jelasnya.

Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

“Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok [hari ini] akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya