SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM periode kedua yang bergulir 26 Januari-8 Februari 2021, dinilai gagal menurunkan angka kasus penularan Covid-19 di Klaten.

Terkait itu, Pemkab kini mengkaji kemungkinan memperberat sanksi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bupati Sri Mulyani, mengatakan sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat dan provinsi ihwal evaluasi PPKM Jawa-Bali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai arahan dari pemerintah pusat, PPKM tahap pertama dan kedua dinilai gagal. Dari hasil rapat dengan gubernur ini tadi, harus lebih masif lagi menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (1/2/2021) sore.

Baca Juga: Akui Masih Ada Kelompok Anti-TNI, Ini Pesan Danrem Warastratama Solo Untuk Para Prajurit

Kalau masyarakat tidak mau menaati, lanjut Bupati Klaten, bisa jadi nanti dengan sangat berat pemerintah akan memperpanjang terus PPKM dan tentunya akan berisiko ke banyak sektor.

Terkait bergulirnya PPKM di Kabupaten Bersinar, Mulyani menilai PPKM tahap kedua tak sukses. Angka kasus Covid-19 tak kunjung menurun. “PPKM tahap kedua memang tidak sukses. Jadi perlu digenjot lagi terkait protokol kesehatan,” urainya.

Penahanan KTP

Mulyani mengatakan Pemkab dan Satgas Penanganan Covid-19 masih terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM tahap kedua yang hingga kini masih bergulir.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Di Baki Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati

Soal kemungkinan memperberat sanksi pelanggaran protokol kesehatan termasuk sanksi denda, Mulyani menjelaskan masih proses pengkajian dan pembahasan bersama Forkompinda serta Satgas Covid-19.

“Kalau sanksi penahanan KTP [bagi pelanggaran kewajiban bermasker] yang saat ini berjalan tidak ada efek jera, nanti bisa dengan sanksi denda. Ada beberapa daerah saya lihat dan kaji ada efek jeranya. Kami masih kaji [untuk menjalankan sanksi denda],” urainya.

Soal kemungkinan PPKM Klaten kembali diperpanjang, Mulyani menjelaskan kebijakan untuk menggulirkan maupun perpanjangan PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sempat Enggak Percaya, Warga Sragen Menang Undian Rp80 Juta Dari Telkom

Namun, Mulyani berharap ada peningkatan kesadaran dari masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk aturan pembatasan hingga berdampak pada penurunan angka kasus Covid-19.

“Masyarakat kami minta betul untuk disiplin menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Jika PPKM diperpanjang terus, akan menyulitkan masyarakat sendiri,” jelasnya.

Pemerintah Kesulitan

Tidak hanya masyarakat, Mulyani mengatakan pemerintah juga kesulitan. Semua program kegiatan terhambat. PPKM mengharuskan Pemkab melakukan WFH untuk pegawai sehingga kegiatan tidak bisa maksimal.

Baca Juga: TSTJ Solo Tutup Setahun Karena Sepi Pengunjung, Karyawan Dirumahkan

"Kalau semuanya mau gotong royong mengikuti kebijakan pemerintah, insyaallah kita mampu keluar dari zona merah," ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan dari hasil rapat koordinasi ,penegakan peraturan terkait PPKM serta protokol kesehatan perlu diperketat lagi.

Baca Juga: Masa Kerja Perdes Jadi Polemik, Bupati Sragen Kumpulkan 20 Camat

Soal memperberat sanksi, Ronny menjelaskan hingga kini sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih sama atau belum ada sanksi denda berupa uang.

Ronny menjelaskan hingga pekan ini Klaten masih berada pada zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. Angka kematian 6 persen serta angka kesembuhan 79 persen. Zona merah itu sudah berlangsung 11 pekan berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya