SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (M. Aris Munandar/Solopos)

Solopos.com,WONOGIRI--Secara umum Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak mengeluarkan peraturan baru pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 26 Januari-8 Februari 2021.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan pada prinsipnya Pemkab Wonogiri siap mensukseskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, dalam hal perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Surat edaran yang kami keluarkan pada masa perpanjangan PPKM hampir tidak ada perubahan. Masih sama dengan SE sebelumnya. Dan kami siap mensukseskan, karena Pemkab terintegrasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," kata dia kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Panjat Pohon Hingga Stand Up Comedy, Ini 10 Jurusan Kuliah Unik Di Dunia

Dengan adanya perpanjangan PPKM, kata dia, secara otomatis penutupan ruang publik dan obyek wisata ikut diperpanjang. Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonogiri belum diperkenankan berjualan.

"Statistik epidemiologi Covid-19 di Wonogiri belum menunjukkan penurunan. Maka kami belum memperbolehkan PKL bejualan di alun-alun. Kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terlibat atau terdampak langsung dalam PPKM ini," ungkap pria yang akrab disapa Jekek.

Toko Modern

Dalam Surat Edaran Bupati No. 443.2/064 tentan perpanjangan PPKM, hanya ada satu kebijakan yang diubah, yakni tentang jam operasional pusat perbelanjaan atau toko modern. Jika semula maksimal tutup pukul 19.00, kali ini ditutup maksimal pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan SE Gubernur Jateng No. 443.5/000119 tentang perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Motor Sulit Laku Di Wonogiri

Sebelumnya, pengelola toko modern atau pusat perbelanjaan di Wonogiri memohon agar jam operasional toko diajukan. Karena selama PPKM jam tutup toko diajukan menjadi pukul 19.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Jekek mempersilahkan toko modern buka satu jam lebih awal. Namun, menurut dia kondisi atau aktivitas masyarakat pada pukul 09.00 WIB belum ramai. Biasanya, masyarakat Wonogiri mulai berbelanja atau aktif di pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB.

"Silahkan saja buka lebih awal. Tapi menurut saya tidak akan memberi dampak yang signifikan terhadap perolehan omzet. Karena karakteristik mobilitas warga mulai berbelanja di pusat perbelanjaan itu pukul 10.00 WIB ke atas," ungkap dia.

Baca Juga: DPRD Solo Umumkan Gibran-Teguh Cawali-Cawawali Terpilih, Kapan Dilantik?

Jekek berharap, penerapan PPKM dan kebijakan penanganan covid-19 di Jawa Tengah bisa seragam dan harus tegas dalam pelaksanaannya.

"Daerah yang tidak mematuhi peraturan dikenai sanksi berupa penarikan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemprov. Sementara itu, daerah yang mematuhi dan berhasil menangani Covid-19 diberikan reward berupa tambahan anggaran yang bisa digunakan untuk pembanguna daerah," kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya