SOLOPOS.COM - Pengunjung berfoto di objek wisata Bukit Cinta Watu Prahu, Desa Gununggajah, Bayat, Klaten, Kamis (20/8/2020). (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Seluruh objek wisata di Klaten diizinkan buka pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Hanya, ada pembatasan jumlah maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas dan jam operasional maksimal pukul 15.00 WIB.

Boleh beroperasinya objek wisata itu berbeda dengan PPKM yang bergulir 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Pada PPKM tahap pertama itu, seluruh objek wisata diminta tutup operasional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diperbolehkannya objek wisata beroperasi itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten bernomor 360/067 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten. Poin pelonggaran aktivitas wisata itu tertuang pada poin kesembilan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Pengin Bangun Rumah Impian? Jangan Lewatkan Hal-Hal Berikut

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pelonggaran aktivitas wisata pada perpanjangan PPKM menyesuaikan SE gubernur.

“Izin boleh beroperasi itu untuk seluruh objek wisata. Selain pembatasan kapasitas 30 persen, jam buka hanya sampai pukul 15.00 WIB dan tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk penyemprotan disinfektan setiap hari. Pengelola sudah siap. Yang penting bagi mereka itu bisa buka,” kata Ronny, Selasa (26/1/2021).

Soal pengunjung, Ronny menjelaskan tak ada aturan yang mengharuskan mereka datang ke objek wisata membawa surat yang menyatakan terbebas dari paparan virus corona. Pengunjung yang datang juga tak dibatasi berasal dari warga lokal maupun luar daerah.

Namun, beberapa pengelola berinisiatif memberlakukan self assesment atau penilaian mandiri bagi para pengunjung. Hal itu tak jadi soal lantaran menjadi protokol kesehatan mandiri yang disiapkan pengelola.

Pengawasan

Disinggung pengawasan kepatuhan pengelola terhadap aturan pembatasan, Ronny menjelaskan dilakukan melalui tim Satgas Covid-19 masing-masing pengelola, desa, kecamatan, hingga kabupaten. “Yang diperkirakan terjadi penumpukan saat akhir pekan. Nanti sebelum Sabtu atau Minggu Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga akan mengingatkan pengelola,” urai dia.

Ronny mengimbau para pengelola mematuhi aturan terkait pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Kami harap mereka disiplin. Kalau mereka tidak disiplin dan tidak memenuhi aturan ya mungkin bisa dilakukan penutupan lagi,” jelas dia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan diizinkannya objek wisata buka memberi angin segar para pengelola. Pelonggaran pada sektor wisata itu disambut antusias para pengelola.

Baca Juga: Dua Desa di Boyolali Diterjang Longsor, Akses Warga Sempat Terputus

“Walau memang belum bisa menampung pengunjung 100 persen dari kapasitas, namun itu menjadi solusi bagi para pengelola. Kami mengimbau agar tim satgas masing-masing objek wisata difungsikan secara maksimal,” kata dia.

Kepala Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Iwan Sulistya, mengatakan Umbul Pelem yang dikelola BUM Desa Wunut mulai buka pada Rabu (27/1/2021) dengan menyesuaikan pembatasan selama PPKM. Dia memastikan seluruh protokol kesehatan sudah disiapkan. “Semalam kami melakukan penyemprotan disinfektan dan hari ini kolam dikuras tinggal besok dibuka,” kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya