SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjalanan dengan kereta (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan bahwa syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak mengalami perubahan setelah ditetapkannya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September – 4 Oktober 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.18/2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Sosok Irene Nikkein, Perempuan Indonesia Jadi Direktur Rolls-Royce Asia-Pasifik

Anak-Anak Dibatasi

Sementara untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam.

Sedangkan penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

Adita juga menegaskan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Namun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 21 September – 4 Oktober 2021, yaitu SE Kemenhub No.62/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Baca Juga:  Ingin Sukses Investasi Saham? Ini Pesan Investor Ulung Lo Kheng Hong

Kemudian SE Kemenhub No.56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Selanjutnya, SE Kemenhub No.58 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian serta SE Kemenhub No.59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

“Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya