SOLOPOS.COM - Kondisi Taman Pancasila yang masih lengang tak ada aktivitas jual beli sama sekali Senin (11/1/2021) siang. PKL Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar dilarang berjualan saat penerapan PPKM Jawa Bali selama dua pekan. (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akan mengubah kebijakan bagi pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di fasilitas umum saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Karanganyar menyampaikan pendapatnya tentang rencana pemerintah pusat memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Kala itu Bupati berpendapat bahwa perpanjangan PPKM akan berdampak bagi pelaku usaha kecil, terutama PKL.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang hingga Senin (8/2/2021), Bupati Karanganyar menuturkan akan mengikuti program pemerintah pusat. Tetapi, dia mengaku akan melakukan sejumlah penyesuaian.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pelaku Bisnis Hotel di Tawangmangu Pusing

Ekspedisi Mudik 2024

"Saya belum baca surat perpanjangan PPKM. Tetapi, memang melalui Menko [Bidang Perekonomian] kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan di DPRD Kabupaten Karanganyar, Minggu (24/1/2021).

Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mengizinkan PKL di fasilitas umum untuk kembali berjualan. PKL yang dimaksud, yakni PKL di Taman Pancasila, Alun-alun Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain.

Tetapi, Bupati menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi selama berjualan.

"Ada penyesuaian [selama masa perpanjangan PPKM]. Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa [26/1/2021]. Tetapi diingat, harus disiplin dan taat protokol kesehatan," ujar dia.

Surat Edaran

Pemkab tidak serta merta mengizinkan PKL yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan untuk kembali menggelar dagangan. Pemkab akan tetap membatasi waktu PKL berjualan.

"Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan [berjualan]. PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka tetapi hingga pukul 20.00 WIB," tutur dia.

Baca juga : 4.980 Nakes Sragen Divaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Pemkab Karanganyar akan membuat surat edaran melalui dinas terkait untuk pedagang. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan evaluasi secara bertahap perihal kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab masih menerapkan kebijakan serupa berkaitan dengan penyelenggaraan hajatan selama perpanjangan PPKM.

Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan Pemkab Karanganyar masih membatasi pelaksanaan hajatan selama masa perpanjangan PPKM. Dia meminta masyarakat menangguhkan pelaksanaan hajatan.

"Saya minta ditangguhkan, seperti kebijakan saat PPKM pertama. Penyelenggaraan hajatan setelah tanggal 8 Februari. Tetapi, yang sudah telanjur [mengantongi surat rekomendasi dan menyebar undangan] ya silakan tetapi konsepnya banyu mili. Tetap disiplin tidak boleh ada kursi," katanya.

Baca juga : 10 Berita Terpopuler : Tragedi Berdarah di Minimarket Gawanan Colomadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya