Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memastikan Kota Solo siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Mal, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya boleh tetap buka lantaran di dalamnya terdapat sektor esensial seperti supermarket dan toko obat. Sementara warung makan dilarang melayani pelanggan yang makan di tempat. Makanan yang dibeli harus dibawa pulang.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.