SOLOPOS.COM - Operasi tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Wonogiri, Sabtu (3/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI – Warung makan di Wonogiri, Jawa Tengah, yang nekat melayani pembeli dengan cara makan ditempat akan ditindak tegas oleh petugas gabungan selama penerapan PPKM Darurat (3-20/7/2021).

Menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Bupati Wonogiri selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wonogiri mengeluarkan instruksi No. 1/2021 tentang PPKM di Wonogiri pada Masa Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri, Waluyo, mengatakan pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat Sabtu (3/7/2021), tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Wonogiri mulai melakukan operasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya deklarasi kemarin [Jumat, 2 Juli 2021], warga sudah mengetahui jika hari ini mulai diterapkan PPKM darurat. Mulai hari ini tim gabungan aktif dan akan terus melalukan operasi setiap hari,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (3/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pedagang Pasar Klitikan Solo Keberatan Diminta Tutup Selama PPKM Darurat: Siapa yang Nanggung Hidup Kami?

Menurut Waluyo, sektor yang menjadi sasaran operasi yakni segala sesuatu yang tertuang dalam regulasi atau instruksi bupati. Di antaranya jam operasional toko, warung, supermarket atau pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pagi hingga siang ini sudah kami beritahu dan peringati terkait regulasi yang asa. Nanti malam kami juga akan memberi penekanan kembali. Sehingga jika besok masih ada melanggar, tidak hanya diperingati saja namun akan kami tindak,” ungkap dia.

Usaha Kuliner

Waluyo mengatakan, sesuai dengan instruksi bupati, seluruh warung makan atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli untuk makan di tempat. Pelayanan harus dilakukan dengan membungkus makanan dan delivery order atau pesan antar.

Selain itu, kata Waluyo, warung makan dan restoran telah tidak boleh menyediakan meja, kursi, dan tikar untuk tempat makan pembeli. Kebijakan itu berlaku untuk warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi baik pada siang atau malam hari di Wonogiri selama penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: Bupati Jekek Tegas! Pelanggar PPKM Darurat di Wonogiri Bakal Kena Sanksi

Sedangkan untuk operasional PKL dan warung makan yang buka pada malam hari, berlaku sesuai dengan SE lama. Maksimal mereka harus tutup pukul 22.00 WIB. Namun yang perlu diingat, selama beroperasi tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, hanya boleh melayani pesan antar.

“Kalau ada yang nekat melanggar, akan kami mengambil langkah tegas namun tetap profesional. Karena kami punya dasar regulasi atau instruksi bupati. Selain itu kan pada hari ini kami juga sudah sosialisasi dulu, jadi tidak serta merta tanpa ada pemberitahuan,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi Jane Shalimar Meninggal Kena Covid-19: Kritis & Sempat Dirawat di Lorong IGD

Waluyo meyakini jika masyarakat Wonogiri sudah paham dengan kondisi kedaruratan saat ini. Sehingga tindakan yang diambil petugas gabungan tidak perlu menimbulkan langkah yang kontra-produktif.

“Kami yakin pengkondisian berjalan baik. Tidak perlu rame-rame, kita bangun bareng-bareng program PPKM darurat ini. Tujuan kami keliling operasi untuk membangun kesadaran bersama,” kata Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya