SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 lockdown. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.

Baca Juga: Buntut The King of Lip Service, Rektor UI Wakil Komut BRI Jadi Sorotan

Dalam dokumen tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi mengusulkan seluruh kantor non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

“100 Persen Work from Home [WFH] untuk sektor non-essential,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).

Adapun, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Potensi Industri Daur Ulang Plastik Terbuka Lebar

Pusat Perdagangan Ditutup Sementara

Sementara itu, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan juga mengusulkan pusat perbelanjaan/mal serta tempat ibadah dalam kabupaten atau kota di Jawa/Bali ditutup sementara.

Tempat ibadah yang dimaksud, antara lain masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Garuda Sedikit Lega, Himbara dan Bank Swasta Setujui Restrukturisasi Pinjaman

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Tempat ibadah juga ditutup sementara,” tulis dokumen tersebut. Aturan tersebut berbeda dengan usulan Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Pasalnya, KPCPEN mengusulkan Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun, pusat perbelanjaan/mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah dalam kabupaten atau kota yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya