SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang menaiki kereta api di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Senin (26/10/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Okupansi atau tingkat keterisian kereta api (KA) jarak jauh merosot hingga 50% di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selain syarat penumpang yang diperketat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mengurangi operasional sejumlah KA jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan jumlah penumpang KA jarak jauh turun jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya pembatasan sebagai pencegahan Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, turun sekitar 50%. Ini karena ada beberapa KA jarak jauh yang dibatalkan khususnya di wilayah Daops VI,” ujar dia, kepada Solopos.com, Kamis (8/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Supriyanto menjelaskan sebelum pembatasan jumlah penumpang KA yang naik dan turun di wilayah Daops VI pada Kamis (1/7/2021) sebanyak 5.989. Jumlah ini turun drastis pada Senin (5/7/2021) atau dua hari setelah penerapan PPKM Darurat, yakni 2.039 penumpang. Sedangkan pada Selasa (6/7/2021) angkanya makin turun menjadi 1.800 penumpang dan 1.537 orang pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Peduli Kasus Eksploitasi Anak, Archipelago Galang Dana

Pembatalan Perjalanan Kereta Api

Di sisi lain, sebanyak 11 KA dibatalkan pada masa PPKM Darurat ini. KA batal yang berangkat atau berakhir di Daops VI, yakni KA Lodaya rute Solo – Bandung pergi pulang (PP), KA Lodaya fakultatif rute Solo – Bandung PP, KA Fajar Utama relasi Pasar Senen – Solo Balapan, KA Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen, KA Gajahwong relasi Lempuyangan – Pasar Senen PP, KA Senja Utama Yogya relasi Yogyakarta – Pasar Senen PP, KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng PP, KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Semarang, KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Purwokerto – Tegal – Semarang PP, KA Mutiara Timur relasi Yogyakarta – Surabaya PP, dan KA Nusa Tembini relasi Cilacap – Yogyakarta.

Sementara KA batal yang lewat Daops VI Yogyakarta, antara lain KA Brawijaya, relasi Malang – Gambir PP, KA Mutiara Selatan, relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Singosari, relasi Blitar – Pasar Senen PP, KA Ranggajati, relasi Cirebon – Surabaya Gubeng PP, KA Bangunkarta, relasi Jombang – Pasar Senen PP, KA Mojopahit, relasi Malang – Pasar Senen PP, KA Pasundan, relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong PP, KA Kertanegara, relasi Purwokerto – Malang PP, dan KA Logawa, relasi Purwokerto – Jember PP.

“Selain itu, PT KAI telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 10 stasiun khusus bagi pelanggan KA jarak jauh. Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh. Selama empat hari pelaksanaan, kuotanya 40 orang per stasiun,” papar dia.

Baca Juga: Anak Muda Punya Properti? Bisa Kok

Layanan Vaksinasi

Sebelumnya, PT KAI memperbarui aturan untuk pelanggan KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat. Bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya