SOLOPOS.COM - Ilustrasi hik atau angkringan (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Para pedagang kaki lima atau PKL Solo terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat masih harus bersabar karena kebijakan itu diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

Meski keberatan dengan aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, para PKL mesti mematuhi aturan itu apabila tidak ingin kena sanksi. Sanksi itu bisa berupa teguran, surat peringatan, hingga penutupan sementara tempat usaha.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengurus Pasar Pawon sebagai paguyuban penyedia makanan yang dijual para PKL Kota Solo, Agus Mulatoni, mengatakan tidak mempermasalahkan perpanjangan PPKM Darurat.

Namun, ia berpendapat pemerintah dalam mengambil kebijakan harusnya menyeimbangkan antara sektor kesehatan dengan sektor ekonomi.  Salah satunya dengan tidak membatasi jam operasional pedagang sampai pukul 20.00 WIB. Menurutnya, aturan itu adalah yang paling memberatkan bagi PKL.

Baca Juga: Video Viral PKL Ngaku Didenda Rp600.000 Ternyata Bohong, Satpol PP Solo Tempuh Jalur Hukum

“Kami ada 150 orang pedagang [wedangan/angkringan] yang mengambil makanan ke Pasar Pawon. Mayoritas buka malam hari. Selama PPKM darurat hanya separuh yang mau buka siang hari,” katanya.

Menurut Agus, tidak mudah bagi PKL angkringan untuk mengubah jam operasional. Para PKL angkringan rata-rata sudah diatur jam buka mereka, ada yang siang, dan ada yang malam.

Para PKL malam Kota Solo yang paling terdampak pembatasan jam operasional selama PPKM darurat tidak mungkin untuk berjualan siang karena akan sulit mencari tempat. Selain itu, pedagang juga kesulitan dengan larangan melayani makan di tempat.

Baca Juga: Polda Jateng: Banyak Warga Salah Gunakan Penutupan Jalan, Termasuk Wong Solo

Sulit Mencapai Target Penjualan

Agus mengatakan para pedagang sudah berusaha mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Para pedagang hanya berharap jam operasional dilonggarkan sehingga para pedagang bisa mencapai target penjualan.

“Selama ini para pelaku usaha yang ditertibkan. Seharusnya masyarakat berkerumun yang ditertibkan. Bukan pedagangnya. Kalaupun diatur jamnya, jangan dibatasi, toh masih bisa take away [dibawa pulang],” paparnya.

Menurut Agus, ekitar 30 anggota paguyuban Pasar Pawon atau pemasok menu makanan angkringan di Kota Solo mengurangi produksi selama PPKM Darurat. Makanan yang biasanya siap mulai pukul 14.00 WIB tapi sekarang menyesuaikan menjadi mulai pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Langgar Waktu PPKM, Pengunjung Kafe di Jl Adi Sucipto Solo Dibubarkan Petugas

Ketua Paguyuban Galabo Malam, Agung Wahyu Hidayat, menjelaskan para anggota memilih tutup sama seperti selama PPKM Darurat. Ada 28 pedagang yang tergabung dalam paguyuban. “Soalnya kami buka dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB sudah disuruh pulang. Apalagi jalannya disekat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Solo mengedarkan Surat Edaran (SE) mengenai PPKM Level 4 pada Rabu siang. Dalam SE tersebut tidak ada perubahan aturan bagi warung makan, PKL, dan sejenisnya masih sama dengan PPKM darurat.

Aturan itu yakni hanya melayani pengiriman makanan/dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya