Solopos.com, SOLO — Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk periode 3-20 Juli 2021. Di Soloraya, penerapan PPKM Darurat berlaku di enam kota/kabupaten, yaitu Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Berikut perinciannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi