SOLOPOS.COM - Calon penumpang mengikuti pemeriksaan tes usap antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, MADIUN — PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 berdampak pada perjalanan kereta api, PT KAI mengeluarkan peraturan terbaru untuk penumpang kereta api merespons kebijakan PPKM Darurat.

Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan persyaratan itu mulai diberlakukan pada 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Caranya dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid tets antigen yang masih berlaku.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Teknis Transportasi Selama PPKM Darurat

Bagi penumpang kereta api di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Setiap penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat [tidka menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam]. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medi yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Ixfan, Sabtu (3/7/2021).

Adapun untuk penumpang KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para penumpang kereta api di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE KEmenhub No. 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19,” jelas Ixfan.

Baca juga: Covid-19 di Jatim Meledak, Gubernur Khofifah Berharap Besar Pada PPKM Darurat

Vaksinasi Penumpang Kereta Api

Dia menjelaskan persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan. Dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang KA.

KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang KA jarak jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratan kepada para calon penumpang kereta api,” kata Ixfan.

Baca juga: TNI/Polri Awasi Penumpang Kereta Api saat PPKM Darurat

Selain itu, PT KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp85.000. Syaratnya dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan penumpang yang diisinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata dia.

Bagi penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA. Kemudian tiket kereta api akan dikembalikan 100%.

“KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal. Penumpang kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Serta menerapkan 3M saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya