SOLOPOS.COM - Ilustrasi salat (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Solo, K.H. Muhtarom meminta umat muslim menunaikan ibadah salat di rumah saja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Imbauan itu sejalan dengan anjuran Kementerian Agama (Kemenag) demi menjaga kemaslahatan diri sendiri dan orang lain.

Muhtarom yang juga Ketua Takmir Masjid Agung Solo itu menyampaikan anjuran salat di rumah saja termasuk ibadah Salat Jumat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Mari dukung bersama-sama dengan ibadah di rumah masing-masing. Salat Jumat dan Salat Iduladha di rumah masing-masing,” papar dia kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai, Ini Kata Habib Novel

Ia menambahkan ibadah salat jumat dapat diganti dengan ibadah salat zuhur di rumah. Ia mengajak seluruh umat menerapkan 5 M secara serius.

“Semoga melalui PPKM Darurat penyebaran Covid-19 bisa diatasi bersama,” harap dia.

Sementara itu, Kemenag menerbitkan dua SE sekaligus. Pertama, SE No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat. Kedua, SE No.17/2021 untuk wilayah PPKM Darurat.

Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo

Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, menyampaikan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, wilayah Solo masuk ke dalam level 4. Sehingga, ia mengajak seluruh umat beragama menjalankan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Selain itu, menutup sementara tetap ibadah.

“Semoga pandemi segera berakhir dan dapat [masyarakat] menjalankan aktivitas seperti biasa,” papar dia.

Tak Mengurangi Kekhusyukan Ibadah

Ia menambahkan salat di rumah termasuk salat Iduladha juga sesuai fatwa MUI tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah. Kemenag juga mengambil sikap salat di rumah lebih baik.

“SE ini dievaluasi setiap hari, kami menerima rekomendasi terkait pelaksanaan salat Iduladha. Kalau tiba-tiba berubah zona, ya jangan dilaksanakan,” papar dia.

Ia menambahkan jika seluruh Solo dinyatakan zona merah, artinya Kemenag Solo wajib meniadakan salat Iduladha. Namun, salat di rumah lebih baik sesuai fatwa MUI demi menjaga kesehatan.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

Dalam SE itu menyebutkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Tapi kapasitas RPH di Solo tidak memungkinkan.

“Masyarakat boleh menyembelih hewan dengan protokol kesahatan ketat. Artinya, tidak semua orang ikut serta di dalamnya seperti menguliti. Seluruhnya harus protokol kesehatan ketat,” papar Kepala Kemenag.

Hidayat menyebut panitia penyembelihan hewan kurban wajib membagikan secara langsung kepada penerima bukan melalui pengambilan kupon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya