Solopos.com, SEMARANG – Petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 1.056.000 batang rokok ilegal. Penyitaan ini dilakukan di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen Km 429, Kota Semarang, Sabtu (3/7/2021) atau di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, mengatakan jutaan rokok ilegal itu rencanya dikirim ke Sumatra. Rokok ilegal itu diangkut truk yang juga memuat garam.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Saat diperkisa sopir dan kernet mengaku tidak tahu kalau muatan yang diangkut merupakan rokok ilegal. Mereka mengaku hanya dibayar Rp10 juta, dan baru di-DP Rp2 juta,” ujar Arif dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Check Point Biandono Blora Awasi Pelaksanaan PPKM Darurat
Arif mengaku terungkapnya pengiriman jutaan rokok ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan menemukan truk yang memuat rokok ilegal itu.
“Kami keudian menyetop truk di Jalan Tol Semarang-Bawen Km 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Arif.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok.
Baca Juga: Ada 170 Lokasi di Jateng Kena Penyekatan PPKM Darurat
Arif menyebut pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.