SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, JOGJA--Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY akan menutup mal sementara waktu mulai Kamis (3/7/2021) – Minggu (20/7/2021) mengikuti aturan terkait PPKM Darurat, namun diharapkan kedepan tidak ada lagi perpanjangan.

“Pada prinsipnya mengikat dari Pemerintah Pusat memang, akan mengikuti tidak mungkin berbeda atau tidak sesuai. Namun diperhitungkan dari sisi usaha atau ekonomi hal ini sangat memberatkan sebenarnya,” ucap Ketua APPBI DIY, Surya Ananta, Kamis (1/7).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Ananta mengatakan dengan kondisi mal ditutup akan sangat besar dampaknya. Dikhawatirkan juga nantinya berimbas pada karyawan, karena masing-masing perusahaan atau ritel kondisinya berbeda.

Baca Juga: Laju Inflasi di Jogja Bertahan Stabil

“Jangankan close, dikurangi jamnya lebih awal dari pukul 21.00 WIB ke 20.00 WIB saja itu sudah sangat berpengaruh pada traffic. Kami berharap tidak ada perpanjangan lagi nantinya,” ucap Ananta.

Menurut Ananta tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan pada mal untuk masalah pencegahan Covid-19. Menurutnya Mal di DIY sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari orang datang hingga saat di dalam mal, prokes selalu dijalankan.

“Jangan ada kekhawatiran berlebih, karena sumber perputaran ekonomi juga [mal], dan telah menjalankan prokes dengan ketat,” ujarnya.

Baca Juga: Mal Harus Tutup Selama PPKM Darurat? Begini Sikap Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Solo

Untuk Menurunkan Angka Kasus

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

Baca Juga: Gaet 71 Juta Pengguna, Link Aja Catatkan Transaksi Rp1,4 Miliar

Harapannya, dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000 kasus. Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis siang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya