Solopos.com, SOLO — Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) besok bakal diterapkan lebih ketat. Salah satunya keharusan 100 persen work from home (WFH) bagi perkantoran non-essential. Berikut detail penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di perkantoran dan toko.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda