SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Perkantoran (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, SOLO — Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) besok bakal diterapkan lebih ketat. Salah satunya keharusan 100 persen work from home (WFH) bagi perkantoran non-essential. Berikut detail penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali di perkantoran dan toko.

Infografis PPKM Perkantoran (Solopos/Khoirul Tri Candra P)
Infografis oleh Khoirul Tri Candra P

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya