SOLOPOS.COM - Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu beraudiensi dengan DPRD Sukoharjo, Kamis (22/7/2021). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu menggeruduk DPRD setempat untuk menyampaikan keluh kesah terkait PPKM darurat yang diperpanjang, Kamis (22/7/2021).

Perwakilan pelaku usaha, juru parkir, dan pedagang kaki lima (PKL) itu juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sukoharjo yang berubah menjadi Level 4.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah poin tuntutan mereka antara lain meminta kelonggaran bagi pedagang, kompensasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kemudian membuka penyekatan jalan, meminta petugas lebih humanis dalam penegakan protokol kesehatan, serta meniadakan sanksi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, Pemkab Sukoharjo Imbau ASN Sumbang Sembako Rp200.000

Koordinator Aliansi Elemen Sukoharjo Bersatu, Iwan Suwanto, menyampaikan PPKM Darurat yang kini diperpanjang berimbas pada berbagai sektor, baik ekonomi, kesehatan, hingga dampak sosial masyarakat.

Menurutnya, masyarakat ekonomi bawah yang paling merasakan dampaknya. Ia pun meminta ada solusi termasuk pemenuhan hak-hak masyarakat selama PPKM Darurat dan kompensasi bagi pelaku UMKM. “Harus ada solusi riil dengan memberikan kelonggaran bagi pedagang,” katanya.

Pedagang Kecil Semakin Terpuruk

Pemberian kelonggaran bagi pedagang untuk bisa beraktivitas seperti biasa harus diberikan. Sejak PPKM Darurat berjalan dan kini diperpanjang menjadi PPKM Level 4, pedagang kecil di Sukoharjo semakin terpuruk.

Baca Juga: Sukoharjo Terapkan PPKM Level 4, PKL: Kami Terpukul!

Pedagang tak boleh melayani makan di tempat, jam operasional juga dibatasi. Belum lagi adanya penyekatan jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) yang membuat pedagang semakin kelimpungan. “Kami siap mematuhi protokol kesehatan. Namun jangan perlakukan kami seperti ini,” keluhnya.

Ia juga menyoroti penegakan protokol kesehatan yang dilakukan petugas. Mestinya petugas lebih mengedepankan segi humanisme dan meniadakan sanksi denda.

Perwakilan juru parkir dan PKL Solo Baru, Sukoharjo, Sudarsi, menyampaikan pembatasan jam operasional usaha sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat berlanjut hingga PPKM darurat diperpanjang.

Baca Juga: Tok! PPKM Level 4 Resmi Diberlakukan di Sukoharjo, Begini Aturan yang Diterapkan

Banyak Pedagang Kehilangan

Hal itu sangat menyulitkan pelaku usaha. “PKL dan parkir ini saling bergantung pendapatan. Tidak ada pembeli maka juru parkir juga tak dapat pemasukan,” tuturnya.

Ia memohon agar penyekatan jalan dibuka dan PJU kembali dinyalakan. Aturan usaha selama PPKM Darurat lalu mengakibatkan banyak pedagang yang kehilangan pelanggan. Selain jalur ditutup dan tidak ada penerangan jalan, PKL juga harus berhadapan dengan petugas Satpol PP.

Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono menambahkan pemerintah harus tanggap dengan kesulitan masyarakat. PPKM Darurat ini memberatkan pelaku usaha kecil. Apalagi kini PPKM darurat termasuk di Sukoharjo diperpanjang lagi sampai 25 Juli.

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksinasi di Sukoharjo Mulai Sasar Anak 12 Tahun

Sedangkan pemerintah tidak memberikan jaminan aturan akan berakhir setelahnya. “Masih harus mempertimbangkan angka kasus Covid-19 yang ditangani daerah,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan pelaku usaha kecil ini, Wakil DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan terus mengikuti perkembangan penanganan Corona oleh pemerintah daerah.

Bantuan Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Ha itu termasuk mengawasi penanganan dampak baik ekonomi, sosial dan sebagainya. Penerapan PPKM darurat yang diperpanjang ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan Pemkab Sukoharjo wajib mengikuti. Namun penanganan dampak juga harus seimbang.

Baca Juga: Diamankan di Sukoharjo, ODGJ yang Ngaku Ahli Tata Surya Ternyata Asli Wonogiri

“Aturan operasional sektor usaha diatur dengan sangat ketat dengan pengawasan yang juga ketat dari penegak disiplin. Mestinya penegakan aturan dilakukan dengan lebih humanis,” pintanya.

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyampaikan bantuan bagi masyarakat kecil terdampak PPKM darurat sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat. Ia mencontohkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemkab Sukoharjo juga membuat program pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM. Di tingkat desa, pemerintah desa bisa mengalokasikan 8% dana desa untuk penanganan corona seperti untuk BLT atau operasional terkait corona.

“Sukoharjo harus melaksanakan PPKM Darurat dan sekarang menjadi PPKM Level 4 dikarenakan angka kasus positif dan juga angka kematian corona mengalami kenaikan cukup tinggi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya