SOLOPOS.COM - Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polres Bantul menyekat perempatan klodran. (Istimewa)

Solopos.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul, Senin (5/6).

Dalam Inbub terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C. Yakni perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan. Juga, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Inbub No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB selama PPKM Darurat di Bantul.

Ekspedisi Mudik 2024

“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN. Mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima. Juga aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim dalam Inbub yang ditandatangani Senin (5/7) tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat, Malioboro Jogja Gelap Gulita

Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta mengatakan beberapa ruas jalan yang ditutup adalah Simpang Empat Klodran, Simpang Empat Gose, dan Simpang Lima Bejen. Ketiga simpang ini ditutup sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus melaksanakan Insbub No.17/2021. Yakni tentang PPKM Darurat di Bantul

“Kami sengaja melakukan penyekatan karena di jalur tersebut merupakan sentral pemerintahan, sentral perekonomian dan sentra kuliner. Sehingga sangat mungkin terjadinya kerumunan, untuk itu kami sekat, agar tidak ada lagi kerumunan nantinya,” kata Aris, Selasa (6/7).

Baca juga: Di Bantul, ASN Yang WFH Diawasi Satpol PP Lho!

Pelanggar PPKM Darurat di Bantul

Selain menutup ketiga simpang jalan, Aris mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terkait kemungkinan untuk mematikan sejumlah lampu penerangan di beberapa titik yang berpotensial digunakan sebagai tempat berkerumun.

“Soal itu masih kami diskusikan. Untuk penyekatan di jalur wisata, memang kebetulan sudah dilakukan oleh teman-teman Polres. Namun, kami siap jika memang dibutuhkan,” jelas Aris.

Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Bantul akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular. “UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya