SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan. Pelantikan anggota PPK tambahan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/ 2018.

“Sesuai amanat UU Nomor 7/2017, untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2019, ada tambahan dua PPK di setiap kecamatan. Jadi jumlah PPK yang sebelumnya tiga untuk pilkada serentak dikembalikan menjadi lima setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, kepada wartawan di sela pelantikan, Rabu (2/1/2018) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar keputusan dan aturan perundangan tersebut, di Kota Madiun, total ada enam PPK tambahan yang dilantik untuk tiga kecamatan. Adapun, kebutuhan total PPK dengan jumlah lima orang untuk tiga kecamatan di Kota Madiun mencapai 15 orang. Sebelumnya telah ada sembilan anggota PPK, sehingga dibutuhkan enam orang tambahan.

Sasongko berharap dengan adanya penambahan anggota PPK dari tiga menjadi lima orang di tiap kecamatan, akan menjadikan kekuatan baru untuk mengawal kelancaran pemilu, sehingga Pemilu 2019 berjalan sukses.

Selain PPK tambahan, KPU Kota Madiun juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penggantian Antar Waktu (PAW). Anggota PPS PAW tersebut dilantik untuk menggantikan anggota PPS sebelumnya dari enam kelurahan yang mengundurkan diri.

Sasongko menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut bermacam-macam. Di antaranya diterima bekerja di tempat lain maupun memiliki kesibukan lain.

“Mereka anggota PPS yang mundur ini telah mengundurkan diri secara resmi dengan berkirim surat ke KPU. Jadi sesuai aturan, harus dilakukan penggantian PAW untuk kelancaran Pemilu 2019,” kata dia.

Ia meminta para anggota PPK dan PPS untuk bertugas sesuai aturan yang berlaku dan tegas menolak permintaan praktik manipulasi angka maupun data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang sama dilakukan oleh KPU Ngawi. Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho mengatakan, di Kabupaten Ngawi, total ada 38 PPK tambahan untuk 19 kecamatan yang dilantik.

“Seperti ada energi baru, ketika PPK ini jumlahnya dikembalikan lagi menjadi lima orang per kecamatan. Diharapkan semakin memperlancar pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Aman Ridho.

Setelah pelantikan, anggota PPK dan PPS harus segera melakukan konsulidasi internal, melakukan pengecekan kembali terhadap data-data pemilih, terutama pemilih kategori DPT tambahan (DPTb)

Sementara, pelantikan anggota PPK tambahan dan PPS PAW tersebut disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Polri, TNI, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya