SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simo, Boyolali, harus menghitung ulang perolehan suara DPRD kabupaten untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Wates.

Penghitungan ulang dikarenakan saat rekapitulasi di tingkat PPK data tersebut belum terakumulasi dengan data di TPS lain. Hal itu terungkap rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Minggu (5/5/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Akhirnya kami datangkan saksi dari kecamatan dan dihitung ulang di sini [saat pleno terbuka],” ujar Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Boyolali, Pardiman, saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela pleno, Minggu.

Ekspedisi Mudik 2024

Akibatnya pembacaan sebagian hasil rekapitulasi PPK Simo yang semestinya rampung Sabtu (4/5/2019) harus ditunda sehari hingga Minggu. Pembacaan hasil rekap PPK Simo itu menyela di antara jatah Kecamatan Klego dan Kecamatan Andong.

Lebih lanjut, di hari keempat perhitungan rekapitulasi suara masih diwarnai interupsi saksi parpol. Perhitungan di Kecamatan Klego misalnya, saksi PDIP menginterupsi lantaran jumlah suara untuk caleg DPRD Boyolali, Tiyono, tertukar dengan caleg dari partai yang sama bernama Suryanti.

Rekapitulasi untuk satu PPK rata-rata memerlukan waktu 1,5 jam-2 jam. Pardiman menambahkan secara umum proses penghitungan masih menghadapi kendala yang sama yaitu ketidakcocokan antara data yang dipegang antarsaksi parpol maupun perbedaan data dengan yang tertera dalam formulir DA1 dan C1.

Selain itu, di beberapa PPK masih terdapat perbedaan data antara jumlah DPT, DPTb, dan DPK. Pantauan Solopos.com hingga Minggu petang, KPU telah menyelesaikan perhitungan untuk 16 TPS.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menambahkan perhitungan suara akan selesai Minggu malam ini dengan tiga PPK tersisa yaitu Kemusu, Wonosegoro, dan Juwangi. Meski molor dari jadwal semula hingga Sabtu (4/5/2019), waktu penghitungan masih tersisa hingga Rabu (8/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya