Boyolali [SPFM], Jemaah haji yang meninggal atau mengalami kecelakaan pada saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Humas PPIH Debarkasi Adi Sumarmo Solo Rohmad, Senin (28/11) mengatakan, untuk kejelasan mengenai asuransi tersebut, pihak keluarga jemaah haji bisa langsung menghubungi Kementerian Agama setempat.
Rohmad menambahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris maupun keluarga jemaah haji. Syarat tersebut, di antaranya fotokopi identitas, fotokopi surat keterangan dari dokter jika mengalami kecelakaan, dan surat fotokopi keterangan meninggal dunia. Sedangkan untuk besaran asuransi bervariasi namun jika meninggal akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 34 juta. [SPFM/hen]
Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati