SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali [SPFM], Jemaah haji yang meninggal atau mengalami kecelakaan pada saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Humas PPIH Debarkasi Adi Sumarmo Solo Rohmad, Senin (28/11) mengatakan, untuk kejelasan mengenai asuransi tersebut, pihak keluarga jemaah haji bisa langsung menghubungi Kementerian Agama setempat.

Rohmad menambahkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris maupun keluarga jemaah haji. Syarat tersebut, di antaranya fotokopi identitas, fotokopi surat keterangan dari dokter jika mengalami kecelakaan, dan surat fotokopi keterangan meninggal dunia. Sedangkan untuk besaran asuransi bervariasi namun jika meninggal akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 34 juta. [SPFM/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya