SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA– Merasa belum menerima sosialisasi dan dinilai memberatkan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengeluahkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet.

“Penerapan pajak itu memberatkan kami. Saya sudah memiliki NPWP sejak tiga tahun lalu, kalau masih ditarik  pajak lagi itu memberatkan,” ujar Owner Knit Craft Herry Pratiknyo kepada Harianjogja.com, Jumat (16/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perajin Tas Serat Alam di jalan Wates Km 16 Sentolo Kulonprogo itu mengatakan, hingga kini belum ada sosialisasi terkait penerapan pajak bagi UKM tersebut. Dia berharap, agar pelaku usaha juga diajak bicara mengenai aturan baru tersebut.

Sementara, Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Tri Karyadi mengatakan hingga kini memang belum ada pembahasan terkait penerapan pajak 1% bagi UKM. Di Jogja, sambungnya, pihaknya juga belum mengagendakan penerapan pajak tersebut ke UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya