SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah berencana meniadakan pajak penghasilan PPh 21 selama enam bulan dimulai dari April 2020. Kebijakan bakal membuat gaji karyawan swasta bebas potongan pajak penghasilan.

Menurut pemerintah, kebijakan ini untuk menangkal imbas wabah corona terhadap daya beli masyarakat. Selama ini corona telah membuat masyarakat mengurangi aktvitas berpergian, baik untuk berbelanja maupun berwisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penerimaan Bintara Polri 2020 Dibuka, Gajinya Setara PNS

Selain PPh 21, pemerintah juga menanggung pajak PPh 22 dan PPh 25.

Ekspedisi Mudik 2024

Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi mengatakan keputusan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah serang virus corona. Kebijakan ini akan membuat para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

Insentif PPh 21 bakal dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

Guru Ngaji di Ciamis Temukan Sosok Menyerupai Tuyul di Dalam Botol

PPh 21, PPh 22, PPh 25

PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

“Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dilansir Detik.com, Rabu (11/3/2020).

Viral Mobil Goyang Haluoleo, Oknum Dokter & Perawat Kepergok Indehoi

Menurutnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta insentif tersebut berlaku selama 6 bulan.

“Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan,” tambahnya.

Airlangga Hartarto dalam kesempatan berbeda menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

“Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa,” tambahnya.

Ultah ke-77, Wapres Ma’ruf Amin Dapat Kado Spesial dari UNS Solo

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, paket insentif ini bakal diluncurkan April 2020 mendatang.

“Mudah-mudahan April bisa ya (diluncurkannya) segera sesudah selesai, payung hukumnya kan harus disiapin, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Permendag, Permentan, itu juga harus disesuaikan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya