SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2019/2020 untuk wilayah Kota Madiun akan dibuka 25-27 Juni 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana mengatakan PPDB siap dilaksanakan setelah Pemkot Madiun menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP Negeri di kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan Perwali tersebut, pendaftaran untuk SD dan SMP negeri akan berlangsung pada tanggal 25-27 Juni 2019,” ujar Heri di Madiun, Sabtu (15/6/2019).

Menurut dia, PPDB di Kota Madiun mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Permendikbud tersebut mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur.

Yakni jalur zonasi dengan kuota penerimaan hingga 90 persen, kemudian jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen.

Heri Wasana menjelaskan untuk jenjang SD, zonasi yang diterapkan adalah per kecamatan. Sehingga, calon siswa yang tinggal di kecamatan A memiliki peluang lebih besar untuk diterima di SD yang ada di kecamatan setempat.

“Bagi siswa yang memilih sekolah di kecamatan berbeda dari tempat tinggal masih memiliki peluang diterima, namun peluangnya hanya 5 persen saja,” kata Heri.

Sedangkan zonasi bagi PPDB SMP adalah sekolah masih satu kota. Siswa dapat memilih SMP negeri tujuannya di kecamatan manapun selama lokasinya masih satu kota dan terlebih dekat dengan tempat tinggal.

Heri menjelaskan, untuk mempermudah orang tua siswa, Dinas Pendidikan akan memberikan rekomendasi lima sekolah yang bisa dipilih oleh peserta PPDB. Adapun rekomendasi tersebut disesuaikan dengan sekolah yang terdekat dengan rumah siswa.

“Masing-masing pendaftar memiliki tiga pilihan sekolah yang dapat dituju. Sebelum mendaftar, hendaknya dipertimbangkan baik-baik sekolah mana yang ingin dituju,” terangnya.

Untuk mencabut berkas guna pindah pilihan bisa dilakukan maksimal hari terakhir pendaftaran sebelum pukul 09.00 WIB.

Dengan pelaksanaan sistem zonasi, Heri berharap kualitas pendidikan di Kota Madiun dapat merata dan tidak ada lagi cap sekolah favorit. Dengan kondisi yang demikian, pihaknya juga berupaya untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana semua sekolah serta kompetensi tenaga pengajar.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya