SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB Online (JIBI/SOLOPOS/Dok)

PPDB SMA/SMK 2017 berlaku sistem rayonisasi sesuai kebijakan Pemprov Jateng.

Solopos.com, SOLO — Rayonisasi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 jenjang sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Jawa Tengah membuat lulusan dan orang tua, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan waswas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuota untuk siswa luar kota dinilai sangat minim bagi siswa asal luar kota untuk bisa masuk ke SMAN terdekat.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 9/2017 Tentang PPDB pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Tengah, di antaranya mengatur tentang sistem rayonisasi yang diberlakukan untuk SMAN.

Ada batasan kuota untuk siswa luar kota atau kabupaten dengan satuan pendidikan yang dipilih sebesar 7 persen dan 3 persen untuk siswa dari luar provinsi.

Orang tua salah satu lulusan SMP, Niken Satyawati, mengaku adanya batasan kuota bagi siswa luar kota cukup meresahkan bagi warga, terutama yang tinggal di wilayah perbatasan. Niken saat ini berdomisili di Gentan, Kabupaten Sukoharjo

“Ada yang mengganjal sehubungan dengan sistem zonasi yang diterapkan. Di mana calon siswa dibedakan berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Mereka yang terdaftar di KK dalam kota dan mereka yang ber-KK luar kota. Bukan itu saja persoalan aturan penerimaan baru tahun ini. Yang sangat mendasar juga tentang aturan zonasi yang sangat ketat diterapkan selama ini,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan di sela-sela aktivitasnya, Selasa (13/6/2017).

Niken mengatakan sistem tersebut mungkin bagus, diharapkan siswa tetap bersekolah di daerah masing-masing. Namun pihaknya mempertanyakan nasib siswa di perbatasan.

“Misalnya kami yang tinggal di Gentan, masuk Kabupaten Sukoharjo. Lebih dekat dengan Solo daripada ke pusat kota Sukoharjo. Jarak menuju sekolah di Kota Sukoharjo sekitar 15 Km. Sedangkan Solo misal SMAN 4 hanya 3 Km. Kalau ke SMAN 1 atau SMAN 3 Solo jaraknya 5 Km. Ini juga persoalan anak-anak yang tinggal di sekitar Palur, Fajar Indah, Colomadu karena lebih dekat ke Solo dibanding Karanganyar. Juga anak2 di sekitar Ngemplak, Donohudan, karena jarak ke Solo jauh lebih dekat dibanding ke Boyolali,” ujar Niken.

Dengan nilai Ujian Nasional (UN) 368 (rata-rata di atas 90), anaknya seharusnya bisa memilih sekolah manapun di Solo. Namun karena dia masuk KK luar kota, tipis sekali harapan bisa sekolah di salah satu SMAN itu.

Ketika daya tampung sekolah 320, maka 7 persennya hanya sekitar 20 kursi, dan itu diperebutkan siswa2 terbaik seluruh Jawa Tengah yang ingin sekolah di Solo. “Mohon perhatian kepada pemangku kebijakan, para pengelola sekolah dan Dewan Pendidikan, terutama di Kota Solo,” harapnya.

Terpisah saat dimintai tanggapan, Kepala Balai Pengengali Pendidikan Menengah Khusus (BP2MK) Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Kartono, mengatakan pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN di Jawa Tengah mengacu pada Pergub Tentang PPDB SMAN/SMKN di Jawa Tengah tersebut.

“Sudah ditetapkan kuota untuk luar kota sebesar 7 persen dan luar provinsi 3 persen. Nah dalam pelaksanaannya, tentunya PPDB berpedoman pada Pergub tersebut dan Juknis yang ada, karena ada rayonisasi tersebut,” ungkap Kartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya