SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMA/SMK. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, Suratno, mengatakan SMAN/SMKN di Jateng hanya mampu menampung sekitar 41 persen calon peserta didik (CPD) dari jumlah total lulusan SMP/MTs negeri dan swasta. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Suratno mencontohkan pada tataran Provinsi Jateng, lulusan SMP/MTs negeri dan swasta se-Jateng mencapai 500.000 peserta didik. Sementara daya tampung SMAN/SMKN se-Jawa Tengah hanya 216.000 kursi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di Kota Solo, ada lebih dari 11.000 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swasta pada tiap tahunnya. Sementara daya tampung SMAN/SMKN yang ada di Solo sekitar 8.000 saja. Hal tersebut menunjukkan ruang ketertampungan CPD di SMAN/SMKN masih kurang.

“Kota Solo lulusan SMP ada 11.000 lebih. Kemudian daya tampung SMAN/SMKN hanya 8.000-an. Artinya tidak seluruh lulusan SMP bisa tertampung di SMA/SMKN,” jelasnya, Jumat (27/5/2022).

Kondisi tersebut ditambah lagi dengan belum meratanya lokasi berdirinya satuan pendidikan SMAN/SMKN di setiap wilayah kecamatan Kota Solo, Jateng. Di Kota Solo, total ada delapan SMAN dan sembilan SMKN.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Solo

Sementara itu, catatan pada laman temansekolah.com, jumlah SMPN, MTsN, dan satuan pendidikan sederajat di Kota Solo berjumlah 72 satuan pendidikan. Suratno mencontohkan ada empat SMAN di Kecamatan Banjarsari.

Sementara di Kecamatan Pasar Kliwon tidak ada satu pun SMAN. Hal itu juga menjadi permasalahan terkait sebaran satuan pendidikan. Kondisi tersebut memungkinkan siswa di salah satu wilayah kecamatan tertentu tidak masuk dalam zonasi (terdekat) dengan satuan pendidikan negeri di wilayah daerah kota atau kabupatennya.

Tripusat Pendidikan

Padahal, zonasi sekolah mulanya bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata. Dalam jurnal karya Aris Nurlailiyah berjudul Analisis Kebijakan Sisitem Zonasi Terhadap Perilaku Siswa SMP Di Yogyakarta, disebutkan sistem zonasi bertujuan mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal & Jalur PPDB TK hingga SMP Tahun 2022 di Kota Solo

Selain itu mampu menyinergikan tripusat pendidikan yaitu sekolah, masyarakat, dan keluarga untuk menyadarkan bahwa tanggung jawab sekolah tidak hanya satu pihak tetapi juga tanggung jawab bersama.

Sementara itu, tidak meratanya lokasi SMAN/SMKN di Solo, Jateng, banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan dan aduan itu muncul disampaikan melalui laman Unit Layanan Aduan Surakata (ULAS) milik Pemkot Solo.

Salah satu akun atas nama Rizal pada 4 November 2021 menuliskan kendalanya menghadapi sistem zonasi PPDB. Ia tinggal di Semanggi. Sementara kelurahan tempat ia tinggal terlalu jauh dengan lokasi SMAN yang paling dekat dengan wilayahnya.

Baca Juga: Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Solo

“Assalamualaikum. Selamat pagi. Posisi saya kan tinggal di Semanggi [Kecamatan Pasar Kliwon]. Kebetulan ini anak harus masuk sekolah SMA. Sedangkan zonasi semanggi *tidak* bisa sekolah negeri karena jarak tidak masuk di manapun. Mungkin bisa disampaikan Mas Gibran, dan ada solusi,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya