SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengeluarkan aturan baru soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Sekolah menerima siswa baru bukan berdasarkan nilai namun jarak sekolah dan rumah siswa. Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan zonasi hingga tingkat kelurahan/desa.  

Zonasi adalah pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah. Seleksi calon siswa kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk penentuan domisili, pendaftar  menggunakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi lurah/kades yang menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB. Berikut ketentuan zonasi SMAN di Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya