Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengeluarkan aturan baru soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Sekolah menerima siswa baru bukan berdasarkan nilai namun jarak sekolah dan rumah siswa. Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan zonasi hingga tingkat kelurahan/desa.
Zonasi adalah pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah. Seleksi calon siswa kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Untuk penentuan domisili, pendaftar menggunakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisasi lurah/kades yang menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB. Berikut ketentuan zonasi SMAN di Solo.